• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung: Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 29 Oktober 2023 - 14:04
in Headline
tutco

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejagung telah memastikan akan memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Proses pemanggilan saat ini masih berlangsung, dan sedang menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” katanya, Minggu (29/10/2023).

BacaJuga:

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota III BPK dengan inisial AQ, yang menjadi perbincangan di masyarakat, memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 24.

“Pasal tersebut berbunyi bahwa tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dengan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” ujar Ketut.

Ketut menuturkan, ketentuan hukum ini mengharuskan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik yang bertindak atas perintah Jaksa Agung telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada Presiden.

“Oleh karena itu, saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi untuk melanjutkan proses pemanggilan Achsanul,” tuturnya.

“Pada tahap pemanggilan nanti, Achsanul akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut,” imbuh Ketut. (fer)

Tags: achsanul qosasiAnggota BPKKejagungpresiden jokowi

Berita Terkait.

Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.