• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung: Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 29 Oktober 2023 - 14:04
in Headline
tutco

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejagung telah memastikan akan memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Proses pemanggilan saat ini masih berlangsung, dan sedang menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” katanya, Minggu (29/10/2023).

BacaJuga:

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota III BPK dengan inisial AQ, yang menjadi perbincangan di masyarakat, memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 24.

“Pasal tersebut berbunyi bahwa tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dengan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” ujar Ketut.

Ketut menuturkan, ketentuan hukum ini mengharuskan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik yang bertindak atas perintah Jaksa Agung telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada Presiden.

“Oleh karena itu, saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi untuk melanjutkan proses pemanggilan Achsanul,” tuturnya.

“Pada tahap pemanggilan nanti, Achsanul akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut,” imbuh Ketut. (fer)

Tags: achsanul qosasiAnggota BPKKejagungpresiden jokowi

Berita Terkait.

Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46
Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.