• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MKMK Mulai Rapat Hari Ini, Perekat Nusantara dan TPDI Minta Masyarakat Kawal Proses Etik Hakim MK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:36
in Nasional
mk

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima panggilan rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui surat No. 2219/MKMK/10/2023, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam surat panggilan rapat MKMK, tertanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor tersebut diberitahukan terkait agenda klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor.

BacaJuga:

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

MKMK dibentuk sepekan pasca Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023, sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim Konstitusi yang dilaporkan lembaga atau kompok orang. Menanggapi laporan ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi MKMK, yang beranggotakan 3 orang yaitu, Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum).

Pengangkatan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 sesuai dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, tentang MKMK.

Yang menandatangani surat panggilan dimaksud adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku ketua MKMK dan tembusannya disampaikan kepada Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, (anggota MKMK) dan Prof. Dr. Bintan Saragih, S.H. (anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, tentang MKMK.

“Agenda rapat yang ditentukan adalah membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan. Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam surat panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku hakim terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak,” ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis kepada INDOPOSCO, Kamis (26/10/2023).

Padahal, kata dia, di dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, dikatakan bahwa dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis kehormatan meminta klarifikasi kepada hakim terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan.

“Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Kosntitusi Anwar Usman sebagai hakim Tterlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) hari ini,” terang Petrus.

Menurutnya, meskipun agenda RMK hanya membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, namun RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah laporan atau temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada pelapor. Inilah yang berbahaya karena bisa saja laporan atau temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya.

“Oleh karena itu Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK. Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah hakim terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” ucap Petrus.

“Ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945. MKMK harus  menyelamatkan MK yang tersandera oleh nepotisme, yang menurut  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir,” tambahnya. (dam)

Tags: hakim mkMajelis Kehormatan MKMKTPDI

Berita Terkait.

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31
Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi
Nasional

1.035 Prajurit Infanteri Resmi Sandang Baret Usai Ikuti Prosesi Pembaretan di Pantai Jangkar 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:51
AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:01
FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara
Nasional

FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.