• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MKMK Mulai Rapat Hari Ini, Perekat Nusantara dan TPDI Minta Masyarakat Kawal Proses Etik Hakim MK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:36
in Nasional
mk

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima panggilan rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui surat No. 2219/MKMK/10/2023, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam surat panggilan rapat MKMK, tertanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor tersebut diberitahukan terkait agenda klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor.

BacaJuga:

Nama Norman Joesoef Mencuat, DPR Soroti Kriteria Ideal Pengisi Kursi Wamenhan

HAKTEKNAS Jadi Momentum Perkuat Inovasi, BRIN-LPDP Anugerahi Inovator Baterai

Wamen Fauzan: Kampus Jangan Terjebak Aturan, Harus Berani Berinovasi

MKMK dibentuk sepekan pasca Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023, sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim Konstitusi yang dilaporkan lembaga atau kompok orang. Menanggapi laporan ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi MKMK, yang beranggotakan 3 orang yaitu, Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum).

Pengangkatan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 sesuai dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, tentang MKMK.

Yang menandatangani surat panggilan dimaksud adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku ketua MKMK dan tembusannya disampaikan kepada Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, (anggota MKMK) dan Prof. Dr. Bintan Saragih, S.H. (anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, tentang MKMK.

“Agenda rapat yang ditentukan adalah membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan. Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam surat panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku hakim terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak,” ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis kepada INDOPOSCO, Kamis (26/10/2023).

Padahal, kata dia, di dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, dikatakan bahwa dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis kehormatan meminta klarifikasi kepada hakim terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan.

“Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Kosntitusi Anwar Usman sebagai hakim Tterlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) hari ini,” terang Petrus.

Menurutnya, meskipun agenda RMK hanya membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, namun RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah laporan atau temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada pelapor. Inilah yang berbahaya karena bisa saja laporan atau temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya.

“Oleh karena itu Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK. Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah hakim terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” ucap Petrus.

“Ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945. MKMK harus  menyelamatkan MK yang tersandera oleh nepotisme, yang menurut  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir,” tambahnya. (dam)

Tags: hakim mkMajelis Kehormatan MKMKTPDI

Berita Terkait.

wamenhan
Nasional

Nama Norman Joesoef Mencuat, DPR Soroti Kriteria Ideal Pengisi Kursi Wamenhan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:07
brin
Nasional

HAKTEKNAS Jadi Momentum Perkuat Inovasi, BRIN-LPDP Anugerahi Inovator Baterai

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:06
fauzan
Nasional

Wamen Fauzan: Kampus Jangan Terjebak Aturan, Harus Berani Berinovasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:13
abdul
Nasional

MPLS Perdana SNT Digelar Besok, Mendikdasmen Bekali Kepala Sekolah dan TPP

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:47
karhutla
Nasional

Karhutla Berulang di Titik yang Sama, Pemerintah Didorong Ubah Pola Pencegahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:09
MenpanRB
Nasional

ASN Muda Tak Lagi Sekadar Pelaksana, Kini Jadi Penggerak Transformasi Pemerintahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2200 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.