• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawaslu Periksa 6 Pihak Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Walikota Serang

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:40
in Nusantara
Fierly-Murdlyat-Mabrurri

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri di Kantor Bawaslu, Kamis (19/10/2023)(ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa 6 pihak soal dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Walikota Serang, Syafrudin yakni mengendorse anaknya yang menjadi bakal calon legislatif di kegiatan Pemerintah Kota Serang.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Kamis menjelaskan, ada enam pihak tersebut adalah tiga panitia peringatan hari besar islam (PHBI), dua pejabat struktural Pemkot Serang serta bakal calon legislatif (caleg).

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

“Karena ini berkenaan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan lemerintah yang diduga mengendorse caleg tertentu,” jelasnya, Jumat (20/10), seperti dikutip dari Antara.

Fierly juga mengungkapkan, belum bisa memastikan adanya pelanggaran atau tidak yang dilakukan tersebut, lantaran pihaknya masih menyesuaikan antara bukti dan keterangan yang ada.

“Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,” katanya.

Setelah itu, ungkap Fierly, berdasarkan keterangan tersebut akan ditentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi atau tidak. Karena dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu semua unsurnya harus terpenuhi.

Bawaslu Kota Serang juga akan meminta keterangan dari ahli bahasa untuk dimintai pendapatnya. Karena dalam sambutannya saat kegiatan tersebut ada prolog yang menyambut orang-orang yang hadir di acara tersebut termasuk caleg.

Sementara itu, Kabag Prokopim Evie Shofiyah Usman mengatakan, setiap kegiatan selalu ada surat undangan masuk dan diterima oleh Humas Pemkot Serang dan dikomunikasikan kepada Wali Kota Serang untuk diagendakan.

“Kalau sudah diagendakan kemudian kami tugaskan Kasubag Protokol dan Kasubag Humas untuk fasilitasi kegiatan tersebut,” katanya.

Evie mengaku, ditanyai seputar acara yang dihadiri oleh Wali Kota apakah berdasarkan undangan, isi pidato, dan apakah yang mengundang acara tersebut caleg atau bukan.

“Karena yang masuk kepada kami undangan, yang mengundang kepala daerah itu yang kami agendakan. Kami tidak berani mengagendakan kalau bukan berdasarkan surat masuk. Kalau pak Wali datang natural seperti biasa, kami agendakan saja karena banyak yang mengundang,” katanya.

Evie mengaku akan kooperatif seterusnya jika memang Bawaslu. (mg1)

Tags: BawasluDugaan Pelanggaran PemiluWalikota Serang

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.