• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Pungli dan Pemerasan, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka 3 Oknum Pegawai BP2MI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 05:29
in Nasional
I-Ketu-Maha-Agung-co

Tim penyidik dan Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketu Maha Agung memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau penerimaan gratifikasi di wilayah hukum Kota Tangerang tahun 2023.Foto: Humas Kejari Kota Tangerang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka 3 oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau penerimaan gratifikasi di wilayah hukum Kota Tangerang tahun 2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HP, MT dan JS. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Rabu (18/10/2023).

BacaJuga:

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS.

Ketut menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Ketut mengugkapkan, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan survailans dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia bandara.

Tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

“Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” ujar Ketut.

Bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui brafaks (berita faksimile) atau berita biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI dijelaskan terkait PMI kurang beruntung tersebut. Dalam brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari shelter KBRI Riyadh pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.”

“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung. Diketahui di dalam brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” ungkap Ketut.

“Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan mafia bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.

“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soetta), MT dan JS,” tandas Ketut.

Terhadap 3 orang tersangka tersebut, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang. Penahanan dilakukan karena alasan subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, alasan obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” pungkas Ketut. (dam)

Tags: Kejaksaan NegeriKota TangerangPegawai BP2MIpemerasanpungli

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
Irine
Nasional

BKSAP Angkat Keberhasilan Bali Kelola Pandemi dan Pariwisata di Hadapan 66 Negara OKI di Azerbaijan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:51
MBG
Nasional

MBG Masuk Fase Evaluasi, DPR Ungkap Dapur Diaudit dan Skema Insentif Dirombak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:49
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.