• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejari Sanggau Stop Kasus Pencurian 101 Tandan Buah Sawit, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 10 Oktober 2023 - 04:04
in Daerah
sanggau

Kejaksaan Negeri Sanggau menerapkan pendekatan keadilan restoratif dan menghentikan perkara kasus pencurian atas kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Foto : Kejari Sanggau for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat menghentikan tuntutan hukum atas perkara kasus pencurian sebanyak 101 tanda buah kepala sawit melalui penyelesaian dengan cara damai dan kekeluargaan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice antara pelaku dan korban.

“Dalam perkara tertentu kami kedepankan pendekatan restoratif, jika pelaku dan korban serta pihak terkait sudah sepakat berdamai, maka kami hentikan tuntutan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, di Sanggau, Senin.

BacaJuga:

Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Untuk diketahui, penerapan restorative justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

Disampaikan Adi, dalam perkara tindak pidana pencurian tandan buah sawit pihak korban dan tersangka berinisial YN dan tersangka berinisial S kasus pencurian handphone telah bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Menurut dia, kesepakatan kedua bela pihak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari jaksa agung muda tindak pidana umum.

Dijelaskan Adi, dalam perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 Tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi tidak semua perkara harus kami jalankan tuntutan hukum, jika korban dan pelaku sepakat berdamai maka kami hentikan tuntutan secara hukum seperti halnya kasus pencurian itu,” jelas dia dilansir Antara.

Ia berharap melalui penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa kejaksaan tidak semata-mata melakukan penegakan tuntutan hukum, melainkan kejaksaan dapat memfasilitasi dan melaksanakan keadilan restoratif.

“Kami juga selalu terbuka kepada dalam pelayanan informasi atau konsultasi berkaitan dengan penanganan hukum,” katanya. (aro)

Tags: KalbarkalimantanKejaksaankejari

Berita Terkait.

Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang
Daerah

Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang

Jumat, 11 September 2026 - 14:24
Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan
Daerah

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan

Jumat, 11 September 2026 - 11:05
Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.