• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Sanggau Stop Kasus Pencurian 101 Tandan Buah Sawit, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 10 Oktober 2023 - 04:04
in Nusantara
sanggau

Kejaksaan Negeri Sanggau menerapkan pendekatan keadilan restoratif dan menghentikan perkara kasus pencurian atas kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Foto : Kejari Sanggau for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat menghentikan tuntutan hukum atas perkara kasus pencurian sebanyak 101 tanda buah kepala sawit melalui penyelesaian dengan cara damai dan kekeluargaan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice antara pelaku dan korban.

“Dalam perkara tertentu kami kedepankan pendekatan restoratif, jika pelaku dan korban serta pihak terkait sudah sepakat berdamai, maka kami hentikan tuntutan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, di Sanggau, Senin.

BacaJuga:

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Untuk diketahui, penerapan restorative justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

Disampaikan Adi, dalam perkara tindak pidana pencurian tandan buah sawit pihak korban dan tersangka berinisial YN dan tersangka berinisial S kasus pencurian handphone telah bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Menurut dia, kesepakatan kedua bela pihak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari jaksa agung muda tindak pidana umum.

Dijelaskan Adi, dalam perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 Tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi tidak semua perkara harus kami jalankan tuntutan hukum, jika korban dan pelaku sepakat berdamai maka kami hentikan tuntutan secara hukum seperti halnya kasus pencurian itu,” jelas dia dilansir Antara.

Ia berharap melalui penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa kejaksaan tidak semata-mata melakukan penegakan tuntutan hukum, melainkan kejaksaan dapat memfasilitasi dan melaksanakan keadilan restoratif.

“Kami juga selalu terbuka kepada dalam pelayanan informasi atau konsultasi berkaitan dengan penanganan hukum,” katanya. (aro)

Tags: KalbarkalimantanKejaksaankejari

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5597 shares
    Share 2239 Tweet 1399
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2960 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2244 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2090 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.