• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Lapor LHKPN, Akademisi Hukum Soroti Dua Pimpinan DPRD DKI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 15 September 2023 - 23:20
in Headline
Rapat-Badan-Anggaran

Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Foto: Feris P/ INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk periode 2021 dan 2022.

Hasil penelusuran INDOPOSCO.ID melalui situs e-lhkpn dan hasilnya menunjukkan bahwa hanya tiga dari lima pimpinan DPRD yang telah mematuhi kewajiban ini.

BacaJuga:

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Tiga pimpinan DPRD yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah Wakil Ketua I Rany Mauliani, Wakil Ketua III Misan Samsuri, dan Wakil Ketua IV Zita Anjani.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua II Khoirudin belum melaporkan harta mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INDOPOSCO.ID telah mencoba untuk mengonfirmasi dengan para pimpinan DPRD DKI Jakarta. Namun, menurut sumber, para pimpinan tersebut saat ini sedang mengikuti rapat kerja bersama Pemprov DKI Jakarta di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Semua di puncak lagi rapat banggar,” ungkap sumber tersebut.

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat sudah sewajarnya melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Ya, LHKPN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh Anggota DPRD. Anggota DPRD juga dianggap sebagai penyelenggara negara yang harus tunduk pada aturan ini,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, LHKPN berperan penting sebagai alat untuk mencegah korupsi dan tindakan melanggar hukum yang bisa menguntungkan diri sendiri.

“Melalui LHKPN, kita dapat mengawasi perolehan harta kekayaan, terutama di kalangan pejabat publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyarankan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, memperluas upaya penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam beberapa kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Dalam hal menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tindakan Kejaksaan sangatlah jelas. Selain itu, sangat penting untuk memeriksa banggar yang pertama,” kata Uchok kepada INDOPOSCO.ID pada Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD DKI Jakarta juga harus diselidiki. Uchok menyatakan bahwa hal ini penting mengingat transparansi sebagai pejabat publik di Jakarta.

“Kita semua juga harus mengetahui berapa harta mereka selama setahun terakhir, apakah meningkat atau tetap. Atau mungkin mereka tidak melaporkannya (LHKPN),” ujarnya. (fer)

Tags: dki jakartaDPRDLHKPN

Berita Terkait.

TTJ
Headline

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:52
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.