• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kompolnas Kaji Putusan Etik Irjen Bonaparte yang Tidak Dipecat Meski Terbukti Korupsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 September 2023 - 07:07
in Headline
kompolnas

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan kepada terpidana kasus korupsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Namun demikian, Kompolnas akan mengkaji, mendalami, dan menganalisis putusan tersebut guna mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparat terlibat korupsi.

BacaJuga:

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

“Kompolnas memahami harapan publik dalam perkara pidana tipikor IJP Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksi PTDH,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte, Kompolnas mengikuti jalannya sidang dengan menyimak, melihat, dan mendengarkan fakta serta pertimbangan Komisi KKEP dalam memutuskan perkara a quo.

Meski tetap menghormati putusan KKEP, Yusuf selaku anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami dan menganalisis putusan etik berupaKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan kepada terpidana kasus korupsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Namun demikian, Kompolnas akan mengkaji, mendalami, dan menganalisis putusan tersebut guna mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparat terlibat korupsi.

“Kompolnas memahami harapan publik dalam perkara pidana tipikor IJP Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksi PTDH,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte, Kompolnas mengikuti jalannya sidang dengan menyimak, melihat, dan mendengarkan fakta serta pertimbangan Komisi KKEP dalam memutuskan perkara a quo.

Meski tetap menghormati putusan KKEP, Yusuf selaku anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami dan menganalisis putusan etik berupa sanksi demosi tersebut.

“Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH,” kata Yusuf.

Dalam upaya itu, lanjut Yusuf, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosi kepada Napoleon Bonaparte.

“Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo,” kata Yusuf.​​​​​​​

Yusuf terus melakukan pemantuan suara, opini, dan respons publik terhadap putusan etik tersebut.

“Kompolnas telah memiliki bahan masukan dan saran untuk Polri ke depannya. Bagaimana pun, Kompolnas kan memiliki kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat,” jelasnya.​​​​​​​

Sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte berlangsung pada Senin (28/8) dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatannya, berdasarkan putusan MA yang inkrah, mantan kepala Divisi Hubinter Polri itu divonis pidana penjara selama empat tahun.

Pada awal Agustus, Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Joko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH,” kata Yusuf.

Dalam upaya itu, lanjut Yusuf, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosi kepada Napoleon Bonaparte.

“Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo,” kata Yusuf.​​​​​​​

Yusuf terus melakukan pemantuan suara, opini, dan respons publik terhadap putusan etik tersebut.

“Kompolnas telah memiliki bahan masukan dan saran untuk Polri ke depannya. Bagaimana pun, Kompolnas kan memiliki kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat,” jelasnya.​​​​​​​

Sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte berlangsung pada Senin (28/8) dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (bro)

Tags: Irjen BonaparteKomisi Kepolisian NasionalKompolnaskorupsiPutusan Etik

Berita Terkait.

Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Headline

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02
Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.