• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 Agustus 2023 - 16:55
in Nasional
Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan dalam keterangan yang diterima bahwa proses eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan.

BacaJuga:

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

“Ferdy Sambo, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, akan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo, bersama dengan mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf, semuanya dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba,” katanya Jumat (25/8/2023).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa tidak terjadi peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo tiba di lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa pengawalan ketat. Ketiganya melewati proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, sekarang Ferdy Sambo telah bergabung dengan tahanan lainnya dan mereka ditempatkan di kamar mapenaling sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dihukum, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah dibebaskan dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat. Sementara empat terpidana lainnya mendapat keringanan hukuman dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjalani pidana seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun.

Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum 8 tahun, dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (fer)

Tags: Ferdy SamboKejagungKuat MaruflapasLapas Kelas IIA SalembaRicky Rizal Wibowo

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.