• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 Agustus 2023 - 16:55
in Nasional
Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan dalam keterangan yang diterima bahwa proses eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

“Ferdy Sambo, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, akan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo, bersama dengan mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf, semuanya dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba,” katanya Jumat (25/8/2023).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa tidak terjadi peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo tiba di lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa pengawalan ketat. Ketiganya melewati proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, sekarang Ferdy Sambo telah bergabung dengan tahanan lainnya dan mereka ditempatkan di kamar mapenaling sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dihukum, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah dibebaskan dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat. Sementara empat terpidana lainnya mendapat keringanan hukuman dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjalani pidana seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun.

Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum 8 tahun, dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (fer)

Tags: Ferdy SamboKejagungKuat MaruflapasLapas Kelas IIA SalembaRicky Rizal Wibowo

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.