• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Visa Palsu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:33
in Nasional
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Foto: Imigrasi.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Foto: Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah mengungkap modus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang menggunakan cap keimigrasian palsu.

“Kami telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan, dan telah menetapkan seorang perempuan berinisial ODG (37 tahun) sebagai terduga pelaku TPPM,” katanya dalam keterangan, Rabu (2/8/2023).

BacaJuga:

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Menurutnya, ODG diduga terlibat dalam pengurusan visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah orang. Dia mencari calon korban melalui Grup Pencari Kerja di Facebook. Selain itu, ODG juga mencoba mengelabui petugas Kedubes AS dengan menggunakan cap keimigrasian palsu pada paspor para calon korban.

“Cap tersebut berasal dari berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia, bertujuan untuk memperkuat kesan bahwa pemilik paspor adalah individu yang dapat dipercaya dan memiliki niat baik,” ujarnya.

Silmy menekankan bahwa pengungkapan kasus TPPM ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Kedubes AS. Awalnya, Kedubes AS melaporkan kecurigaan setelah menemukan banyak stempel keimigrasian dari berbagai negara pada pemeriksaan paspor.

“Stempel-stempel tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan banyak perjalanan, meskipun sebenarnya perjalanan tersebut dilakukan selama masa pandemi,” jelasnya.

Selama proses pemeriksaan, ODG sempat berusaha untuk bersembunyi, namun akhirnya dia berhasil ditangkap saat hendak melintas ke Malaysia. Rencananya untuk melintas terdeteksi karena namanya masuk dalam daftar cegah oleh Imigrasi.

Terkait perbuatannya, ODG dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dia dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar. Saat ini, berkas perkara ODG telah diserahkan oleh penyidik Imigrasi ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasiKemenkumhamlapasTPPMVisa Palsu

Berita Terkait.

BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.