• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Tolak Gugatan Uji Materi Badan Bank Tanah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:21
in Nasional
Badan-Bank-tanah

Sebuah plang Badan Bank Tanah berdiri di sebuah lahan kosong tak bertuan di Lembah Napu, Kabupaten Poso. (ANTARA/ Gunawan Wibisono)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Banda Tanah dan PP Nomor 124 Tahunq 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.

Mahkamah Agung menyatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak dapat diterima.

BacaJuga:

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Alasannya, karena argumentasi para pemohon yang mendalilkan pembentukan PP No.64 Tahun 2021 dan PP No.124 Tahun 2021 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, telah terbukti tidak bertentangan, seperti dirilis Antara, Selasa (1/8).

Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan PP No.124 Tahun 2021 telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021. Demikian halnya, PP No.124 Tahun 2021 bukanlah peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Pemerintah secara resmi memberikan penyertaan modal negara kepada Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP No.64 Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan bendahara umum negara sehingga operasionalisasi Bank Tanah dapat segera dilaksanakan.

“Dengan demikian, PP No. 124 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan tidak terbukti diterbitkan dengan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, sebab memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Yulius.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6 P/ HUM/ 2023 dan 7 P/HUM/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar RP 1.000.000.

Adapun pengujian dilakukan oleh beberapa LSM, yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lokataru Foundation, dan lainnya.

“Putusan MA bersifat final dan mengikat serta harus ditaati oleh semua pihak. Putusan MA ini mengukuhkan kedudukan Badan Bank Tanah dan memberikan kepastian hukum untuk terlaksananya fungsi Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara yang ditujukan untuk pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Yulius.(wib)

Tags: Badan Bank TanahMahkamah AgungUji Materi

Berita Terkait.

bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.