• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Tolak Gugatan Uji Materi Badan Bank Tanah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:21
in Nasional
Badan-Bank-tanah

Sebuah plang Badan Bank Tanah berdiri di sebuah lahan kosong tak bertuan di Lembah Napu, Kabupaten Poso. (ANTARA/ Gunawan Wibisono)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Banda Tanah dan PP Nomor 124 Tahunq 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.

Mahkamah Agung menyatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak dapat diterima.

BacaJuga:

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Alasannya, karena argumentasi para pemohon yang mendalilkan pembentukan PP No.64 Tahun 2021 dan PP No.124 Tahun 2021 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, telah terbukti tidak bertentangan, seperti dirilis Antara, Selasa (1/8).

Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan PP No.124 Tahun 2021 telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021. Demikian halnya, PP No.124 Tahun 2021 bukanlah peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Pemerintah secara resmi memberikan penyertaan modal negara kepada Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP No.64 Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan bendahara umum negara sehingga operasionalisasi Bank Tanah dapat segera dilaksanakan.

“Dengan demikian, PP No. 124 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan tidak terbukti diterbitkan dengan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, sebab memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Yulius.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6 P/ HUM/ 2023 dan 7 P/HUM/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar RP 1.000.000.

Adapun pengujian dilakukan oleh beberapa LSM, yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lokataru Foundation, dan lainnya.

“Putusan MA bersifat final dan mengikat serta harus ditaati oleh semua pihak. Putusan MA ini mengukuhkan kedudukan Badan Bank Tanah dan memberikan kepastian hukum untuk terlaksananya fungsi Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara yang ditujukan untuk pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Yulius.(wib)

Tags: Badan Bank TanahMahkamah AgungUji Materi

Berita Terkait.

Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7095 shares
    Share 2838 Tweet 1774
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1774 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1056 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.