• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Tolak Gugatan Uji Materi Badan Bank Tanah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:21
in Nasional
Badan-Bank-tanah

Sebuah plang Badan Bank Tanah berdiri di sebuah lahan kosong tak bertuan di Lembah Napu, Kabupaten Poso. (ANTARA/ Gunawan Wibisono)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Banda Tanah dan PP Nomor 124 Tahunq 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.

Mahkamah Agung menyatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak dapat diterima.

BacaJuga:

Perkuat Literasi Anak, Mendikdasmen: 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu Didistribusikan

Pastikan Investasi Pendidikan Tepat Sasaran, Purbaya Bawa Pesan Besar di Sekolah Rakyat

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Alasannya, karena argumentasi para pemohon yang mendalilkan pembentukan PP No.64 Tahun 2021 dan PP No.124 Tahun 2021 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, telah terbukti tidak bertentangan, seperti dirilis Antara, Selasa (1/8).

Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan PP No.124 Tahun 2021 telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021. Demikian halnya, PP No.124 Tahun 2021 bukanlah peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Pemerintah secara resmi memberikan penyertaan modal negara kepada Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP No.64 Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan bendahara umum negara sehingga operasionalisasi Bank Tanah dapat segera dilaksanakan.

“Dengan demikian, PP No. 124 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan tidak terbukti diterbitkan dengan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, sebab memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Yulius.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6 P/ HUM/ 2023 dan 7 P/HUM/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar RP 1.000.000.

Adapun pengujian dilakukan oleh beberapa LSM, yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lokataru Foundation, dan lainnya.

“Putusan MA bersifat final dan mengikat serta harus ditaati oleh semua pihak. Putusan MA ini mengukuhkan kedudukan Badan Bank Tanah dan memberikan kepastian hukum untuk terlaksananya fungsi Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara yang ditujukan untuk pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Yulius.(wib)

Tags: Badan Bank TanahMahkamah AgungUji Materi

Berita Terkait.

Mendikdasmen
Nasional

Perkuat Literasi Anak, Mendikdasmen: 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu Didistribusikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:32
Purbaya-Yudhi-Sadewa
Nasional

Pastikan Investasi Pendidikan Tepat Sasaran, Purbaya Bawa Pesan Besar di Sekolah Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12
Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Farewell
Nasional

53 Pelajar Indonesia Siap Jadi Duta Bangsa di 15 Negara, Bina Antarbudaya Gelar Malam Perpisahan Penuh Semangat Keberagaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:33
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3173 shares
    Share 1269 Tweet 793
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.