• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pekan, Polres Batang Tangkap 19 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juni 2023 - 18:18
in Nusantara
tppo

Situasi konferesi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polresta Barelang, Selasa. ANTARA/Yude

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023, serta berhasil menangkap 19 orang tersangka.

“Jadi dari tanggal 5 Juni sampai tanggal 21 Juni 2023, atau sejak dibentuknya Satgas TPPO, kami sudah mengungkap kasus. 12 kasus pengiriman PMI non prosedural dan tiga kasus perdagangan orang. Petugas juga berhasil menangkap 19 orang tersangka dan menyelamatkan 53 orang,” ujar Ketua Satgas TPPO Batam yang juga Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/6).

BacaJuga:

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Modus yang digunakan oleh para tersangka ini untuk membujuk korbannya adalah dengan meyakinkan korban bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi atau legal. Mempermudah syarat administrasi mulai dari pembuatan paspor, pencarian agen hingga mencari pekerjaan di negara tujuan.

Para tersangka juga memberikan fasilitas berupa tempat penampungan kepada calon pekerja migran serta membelikan tiket kapal untuk pergi ke negara tujuan.

Dari hasil penyelidikan, beberapa orang tersangka juga ada yang sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

“Ada yang mengaku baru sekali dan ada yang mengaku sudah beberapa kali. Tapi kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk juga terhadap yang mengaku baru sekali, kami akan terus melakukan pemeriksaan, karena kami tidak bisa percaya begitu saja,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 jo 83 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sementara, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri, Komisaris Besar Polisi Amingga Primastito, meminta kepada warga Batam, agar tidak memberikan fasilitas keberangkatan kepada calon pekerja migran.

“Karena tidak ada istilah menolong orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Jika ketahuan, kami bersama polresta akan memberikan hukuman tegas,” ucapnya. (bro)

Tags: Kasus Perdagangan Orangperdagangan orangPolres BatangTersangka Kasus Perdagangan OrangTPPO

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.