• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Penipuan Aplikasi Kencan “Michat”

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 Juni 2023 - 13:27
in Daerah
Polres-Ponorogo

Polisi saat melakukan gelar perkara penipuan berkedok jasa layanan terapi melalui aplikasi michat di Mapolres Ponorogo (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap seorang terapis perempuan yang dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi “kencan buta”, michat, dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.

“Pelaku ini kami tangkap setelah korban terakhir mengadukan kasus ini ke Polres Ponorogo. Total ada lima kendaraan (sepeda motor) yang dia tilap,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia di Ponorogo, Minggu (25/6).

BacaJuga:

Tokoh Masyarakat Banten Haji Mulyadi Jayabaya Sambut Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri: Dekat Dengan Rakyat, Kamtibmas Ditingkatkan

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI, dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Perempuan berinisial Wy (39) itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Wy rupanya residivis kasus serupa dan pernah dijebloskan penjara pada 2019.

Baca Juga : Kerugian Penipuan via Telegram di Malaysia Tembus Rp145,9 Miliar

Hasil penyidikan sementara, perempuan asal Kecamatan Katoharjo Kota Madiun itu selalu beraksi dengan modus menyediakan jasa layanan terapis (pijat) melalui aplikasi michat.

Aplikasi berbasis media sosial yang lebih dikenal sebagai aplikasi kencan buta, karena banyak disalahgunakan untuk transaksi kencan berbayar dan jasa layanan pijat plus.

Niko menjelaskan tersangka menggunakan aplikasi “chatting” atau obrolan michat untuk mengelabui para korbannya.

“Tersangka sengaja memasang profil sebagai terapis pijat agar para korbannya tertarik menggunakan jasanya. Memang sengaja menggunakan aplikasi tersebut untuk menjaring korban,” papar Niko seperti dikutip dari Antara, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini ditangani polisi setelah salah satu korbannya yang merupakan warga Ponorogo, melapor ke Polres Ponorogo.

Kepada petugas, Wy mengaku melakukan aksi itu karena dendam. Dalihnya, Wy kesal sering dituduh “open BO” (membuka layanan kencan buta secara daring), terutama dari para lelaki yang bercakap dan menggunakan jasa layanannya melalui percakapan michat.

“Ya dendam, saya ini sering dikira open BO dan bisa melayani open BO. Karena dendam saya bawa kendaraannya,” ucap Wahyuni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(mg1)

Tags: Aplikasi KencanJawa timurPelaku PenipuanSatreskrim Polres Ponorogo

Berita Terkait.

Tokoh Masyarakat Banten Haji Mulyadi Jayabaya Sambut Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri: Dekat Dengan Rakyat, Kamtibmas Ditingkatkan
Daerah

Tokoh Masyarakat Banten Haji Mulyadi Jayabaya Sambut Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri: Dekat Dengan Rakyat, Kamtibmas Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57
bc4
Daerah

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI, dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:43
bc
Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:23
harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan
Olahraga

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman meminta skuad Garuda memberikan penghormatan bagi para korban tragedi Stadion Kanjuruhan saat berhadapan...

SelengkapnyaDetails
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.