• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tetapkan Pasutri di Jepara Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 03:33
in Daerah
jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi jajarannya meminta penjelasan pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Sabu, 25.607 Ekstasi dan Vape Etomidate di Riau

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (mg1)

Tags: jeparaKasus Pencabulan AnakPasutripencabulan anakpolisi

Berita Terkait.

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
Daerah

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Sabu, 25.607 Ekstasi dan Vape Etomidate di Riau

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:30
Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
Daerah

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32
WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan
Daerah

WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:34
mou
Daerah

Pemkot dan Kantah Kota Serang Teken MoU, Integrasi Data Tanah dan Pajak untuk Dongkrak PAD

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:04
gempa
Daerah

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:10
Andra-Soni
Daerah

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2709 shares
    Share 1084 Tweet 677
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.