• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Data Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil Perlu Ditampilkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:53
in Politik
Ilustrasi - Aktivis dan politisi menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Jumat (8/3/2019). Aksi damai yang melibatkan aktivis, politisi dan mahasiswa tersebut mengangkat tema melawan kekerasan seksual dan mewujudkan pemilu bersih. (ANTARA)

Ilustrasi - Aktivis dan politisi menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Jumat (8/3/2019). Aksi damai yang melibatkan aktivis, politisi dan mahasiswa tersebut mengangkat tema melawan kekerasan seksual dan mewujudkan pemilu bersih. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat pemilihan umum (pemilu) Titi Anggraini memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan untuk mengetahui kepatuhan partai politik dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.

“Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil,” kata Titi Anggraini, dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).

BacaJuga:

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks

Hal itu mengingat, kata pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).

Oleh karena itu, lanjut Titi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan partai politik. Pasalnya, ditengarai ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg oleh partai politik yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.

Sejak pihaknya meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.

Ia lantas mencontohkan di Sumatera Barat dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/6) KPU RI menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.

Namun, menurut Titi, ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No. 7/2017 mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg.

Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 menegaskan bahwa penempatan perempuan dalam daftar bacaleg itu tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (mg2)

Tags: daerah pemilihanKeterwakilan PerempuanpemiluTiti Anggraini

Berita Terkait.

tito
Politik

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18
Festival-Etik-2026
Politik

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Politik

Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49
Siswa
Politik

DPR Soroti Budaya Kecurangan di Pendidikan, Penguatan Integritas Jadi Harga Mati

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Politik

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16
Sari Yuliati
Politik

Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Targetkan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.