• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TII Usul Kampanye di Medsos Diatur untuk Cegah Hoaks

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 26 Mei 2023 - 06:06
in Headline
tii

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar (tengah) menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif", di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai kampanye di media sosial (medsos) sangat penting diatur untuk menangkal penyebaran hoaks khususnya jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penelitian kami menemukan masih adanya kelemahan aturan kampanye di media sosial saat ini. Aturan yang ada masih belum spesifik dan rinci tentang kampanye di media sosial,” kata Adinda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Hal itu dikatakan Adinda dalam diskusi bertajuk “Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas bekerja sama dengan TII.

Adinda menjelaskan pengaturan kampanye di medsos tersebut berkaca pada Pemilu 2019 yang tingginya angka penyebaran hoaks di media sosial.

“Bahkan saat ini konten hoaks media sosial pada Pemilu 2019 diputar kembali jelang Pemilu 2024,” ujarnya.

Dia mengatakan pada aspek regulasi, masih adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam melihat definisi kampanye, definisi media sosial hingga perbedaan dalam mengatur akun kampanye di media sosial.

Menurut dia, dalam penelitian TII menunjukkan bahwa masih ada persoalan sumber daya manusia dalam pengaturan dan pengawasan akun media sosial peserta pemilu.

“Jika melihat jumlah partai dan bakal calon legislatif, penyelenggara Pemilu memiliki keterbatasan SDM dan sumber daya pendukung kerjanya,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni menyatakan sejak Pilkada DKI Jakarta 2017 hingga Pemilu 2019, kampanye politik menjadi sangat kompleks, termasuk di media sosial.

Menurut dia, untuk Pemilu 2024, pengaturan kampanye di media sosial belum ada, sehingga jika tidak ada perubahan maka akan menggunakan aturan sebelumnya.

“Kelemahan Bawaslu salah satunya tidak bisa membatasi para pihak yang mencoba meyakinkan masyarakat untuk memilih seorang kandidat,” katanya.

Dia menilai Bawaslu hanya bisa menangani pelanggaran dari pihak yang melanggar aturan pemilu, sepanjang ada subjek hukum, temuan dan laporan dari pelanggaran tersebut.

Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas M Ikhsan Alia menilai ada dua hambatan utama pemilu ada dua, yaitu hambatan de facto dan legal atau konstitusi.

Menurut dia, dari dua hambatan itu kemudian diperkeruh oleh penyebaran hoaks termasuk dalam konteks pemilu. Oleh karena itu dia menilai selain memerlukan perubahan aturan kampanye di media sosial, penting juga untuk mencegah penyebaran informasi hoaks dengan mengikutsertakan kerja-kerja para pemangku kepentingan.

“Para pihak harus menjalankan perannya untuk mencegah beredarnya informasi hoaks. Khusus bagi penyelenggara pemilu, perlu menciptakan suatu mekanisme debunking dan fact checking yang cepat,” katanya. (bro)

Tags: hoakskampanyemedsostii

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.