• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dody Prawiranegara Akan Ajukan Banding Pasca Divonis 17 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 Mei 2023 - 01:49
in Nasional
Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan banding setelah mendapat vonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh,” ungkap Dody usai divonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

BacaJuga:

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Terkait hal itu, Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pada prinsipnya selaku kuasa hukum sudah melakukan yang terbaik.

“Klien-klien kami juga mengungkapkan yang sebenar-benarnya. Apa pun hasil putusan, saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Dody, Ibu Linda, dan Pak Samsul Ma’aruf,” kata Adriel.

Adriel membenarkan kliennya Doddy Prawiranegara belum puas dan akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih pikir-pikir.

“Usai vonis ini kami diberikan waktu satu minggu oleh undang-undang. Saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap kami akan ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” kata Saragih dalam sidang vonis Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). (arm)

Tags: BandingDody PrawiranegaraKasus NarkobaNarkobaOknum PolisiPeredaran Narkoba

Berita Terkait.

Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20
wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.