• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Agar NIK Tidak Dinonaktifkan, Alamat Pemilik KTP Harus Sesuai Domisili KK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 Mei 2023 - 05:29
in Headline
Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan alamat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak dinonaktifkan.

“Untuk itu, masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan domisili disarankan segera pindahkan alamat sesuai dengan domisilinya saat ini. Sebab, apabila tidak dilakukan maka bisa NIK dinonaktifkan di kemudian hari,” kata Budi di Jakarta Utara, Rabu (10/5).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara ‘de facto’ dan ‘de jure’ pada Maret 2024 atau setelah pesta demokrasi Pemilu serentak.

Karena itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tujuannya dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan dalam rangka mendapatkan data yang akurat.

Jadi pada saat warga ingin berpindah domisili, lalu menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK, mereka berpeluang menjadi sasaran program nonaktif KTP tersebut.

Sebelumnya, Budi berpesan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat lapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.

“Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kami siapkan, dia masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat,” ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan.

Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. (arm)

Tags: dinas dukcapil dkiDisdukcapil DKI JakartaDomisiliKKktpnikPenonaktifan NIK

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.