• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Cabut Tiga Lembaga Keuangan Mikro Gabungan Kelompok Tani

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 22 April 2023 - 21:05
in Nasional
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis.

Hal tersebut telah diumumkan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Asep Iskandar.

BacaJuga:

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait harus ditutup untuk umum, dan koperasi-koperasi tersebut dilarang untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta untuk melakukan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi, sementara penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” katanya dalam keterangan rilis resmi yang diterima Indopos.co.id, Jumat (21/4/2023).

Berikut ini adalah daftar tiga lembaga keuangan mikro gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo yang beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi, yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, juga telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur, yang beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, juga telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

Demikianlah pengumuman tentang pencabutan izin usaha dari tiga lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut. (fer)

Tags: Gabungan Kelompok TanigapoktanLembaga Keuangan MikroOJK

Berita Terkait.

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 
Nasional

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:31
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Nasional

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:45
bc3
Nasional

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:33
pertamina
Nasional

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13
air
Nasional

Super El Nino 2026–2027 Mengintai, Kemarau Panjang dan Panas Ekstrem Ancam Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26

OLAHRAGA

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan
Olahraga

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman meminta skuad Garuda memberikan penghormatan bagi para korban tragedi Stadion Kanjuruhan saat berhadapan...

SelengkapnyaDetails
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.