• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Lapas Tangerang Beri Akses Penuh Polri Selidiki WBP yang Terlibat Peredaran Sabu Cair

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 7 April 2023 - 10:13
in Megapolitan
Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan pemeriksaan barang terlarang terhadap warga binaan. Foto/ dok indopos.co.id

Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan pemeriksaan barang terlarang terhadap warga binaan. Foto/ dok indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut.

“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada Indopos.co.id, Jumat (7/4/2023).

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Dikatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone yang kemudian diserah kepada pihak penyidik agar dapat engusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.

“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis bahwa pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat 2 kilogram dalam sebuah botol.

Adapun pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam. Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Danilah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cari.

Atas aktivitasnya tersebut, tersangka Sari dan Dani dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaoti mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga. Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar ditambah sepertiga.

Dalam keterangannya Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerjasama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS. (gin)

Tags: lapasLapas TangerangnarkotikaSabu Cairwarga binaan pemasyarakatan

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4986 shares
    Share 1994 Tweet 1247
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1535 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.