• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polemik Pelarangan Lagu Dewa 19, Ini yang Ditegaskan Pengacara Once

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 1 April 2023 - 06:06
in Gaya Hidup
once

Penyanyi Once Mekel (kanan) dan kuasa hukumnya Panji Prasetyo saat jumpa media di Kios Ojo Keos,Cilandak, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Foto : Antara/Adnan Nanda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa kekisruhan yang membelit kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani tidak memiliki masalah hukum dan cenderung soal sensasi.

“Ketika kali pertama bertemu Once, saya sampaikan kepada dia bahwa tidak perlu pengacara dalam menghadapi hal ini karena sangat mudah, tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal sensasi,” kata Panji dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

BacaJuga:

VinFast Perkenalkan VF MPV 7 Rakitan Subang, MPV Listrik Premium untuk Keluarga Indonesia

Karena Kamu Ada, Daihatsu Hadir Lebih Dekat Lewat Kumpul Sahabat Serentak

Jung Woo Sung Dipinang Perankan Han Myeong Hoe, Bae Sung Woo dan Jung Sung Il Pertimbangkan Tawaran untuk Film Sejarah “Sal Saeng Bu”

Meski begitu, Panji berketetapan untuk membela hak Once Mekel sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku karena apa yang berkembang sejauh ini telah mengarah kepada disinformasi atau pengaburan informasi secara sengaja.

“Seolah Once bersalah, seolah Once merasa lebih besar dari Dewa 19. Serangannya bukan semata persoalan hukum, namun, mengarah ke personal juga. Bisa jadi dampaknya nanti penyelenggara acara akan malas mengundang Once dan tentu ini tidak bagus untuk kariernya,” terang Panji.

Hadir menemani Once Mekel saat konferensi media, dalam kesempatan tersebut Panji mengungkapkan bahwa polemik yang tengah terjadi saat ini terkait pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 untuk kepentingan komersial seperti konser musik yang melibatkan nama kliennya.

Terkait permasalahan hukum yang dilontarkan Ahmad Dhani, Panji membeberkan bahwa sesuai pasal 87 UU Hak Cipta jo. pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights (hak penggunaan karya) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Undang-undang Hak Cipta Pasal 9, kata Panji, memberi delapan hak kepada pencipta terkait hak ekonomi dan satu hak pengumuman, yaitu penampilan di muka umum dengan komersial.

“LMK ini yang memungut royalti kemudian diteruskan ke pencipta dan hal ini juga termasuk izin. Jadi, ketika pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk memungut royalti, ia juga memberi izin untuk penggunaan lagu tersebut,” kata Panji.

Menurut Panji, UU Hak Cipta pasal 9 menyebutkan mesti ada izin dari pencipta, namun, terdapat pengecualian melalui pasal 23 yang menyebutkan tidak diperlukan izin pencipta untuk performing rights.

“Ini pengecualian. Jadi, kalau orang hanya membaca pasal 9 tetapi tidak membaca pasal 23 atau pasal 8, ya tersesat karena nggak lengkap. Lagipula, kalau pencipta tidak mau lagunya dimainkan maka tidak usah buat lagu untuk didaftarkan,” papar Panji.

Panji menambahkan bahwa kliennya telah menjalankan hukum positif yang berlaku dan pihaknya menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan pihak Ahmad Dhani kepada Once Mekel.

“Once sebagai masyarakat hanya menjalankan hukum positif yang ada yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk PP 56/2021,” ujar Panji dilansir Antara.

Mencermati permasalahan tersebut, Panji berharap agar pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan uji material apabila merasa dirugikan dengan aturan hukum yang sudah ada.

“Negara Republik Indonesia sudah memberikan wadah yaitu untuk mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan justru melarang masyarakat untuk menggunakan ciptaannya,” kata Panji. (aro)

Tags: ahmad dhanidewaOnce Mekel

Berita Terkait.

VinFast Perkenalkan VF MPV 7 Rakitan Subang, MPV Listrik Premium untuk Keluarga Indonesia
Gaya Hidup

VinFast Perkenalkan VF MPV 7 Rakitan Subang, MPV Listrik Premium untuk Keluarga Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05
Karena Kamu Ada, Daihatsu Hadir Lebih Dekat Lewat Kumpul Sahabat Serentak
Gaya Hidup

Karena Kamu Ada, Daihatsu Hadir Lebih Dekat Lewat Kumpul Sahabat Serentak

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04
Aktris
Gaya Hidup

Jung Woo Sung Dipinang Perankan Han Myeong Hoe, Bae Sung Woo dan Jung Sung Il Pertimbangkan Tawaran untuk Film Sejarah “Sal Saeng Bu”

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:08
Annie
Gaya Hidup

Annie ALLDAY PROJECT Lulus Columbia, Sapa Fans di Panggung Wisuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:55
Penyakit Aorta Bisa Mematikan dalam Hitungan Jam, Siloam Tingkatkan Layanan Modern
Gaya Hidup

Penyakit Aorta Bisa Mematikan dalam Hitungan Jam, Siloam Tingkatkan Layanan Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:35
MC-Mong
Gaya Hidup

MC Mong Minta Maaf ke Baekhyun usai Live Klarifikasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.