• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polemik Pelarangan Lagu Dewa 19, Ini yang Ditegaskan Pengacara Once

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 1 April 2023 - 06:06
in Gaya Hidup
once

Penyanyi Once Mekel (kanan) dan kuasa hukumnya Panji Prasetyo saat jumpa media di Kios Ojo Keos,Cilandak, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Foto : Antara/Adnan Nanda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa kekisruhan yang membelit kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani tidak memiliki masalah hukum dan cenderung soal sensasi.

“Ketika kali pertama bertemu Once, saya sampaikan kepada dia bahwa tidak perlu pengacara dalam menghadapi hal ini karena sangat mudah, tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal sensasi,” kata Panji dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

BacaJuga:

Empat Tahun Beruntun di Pestapora, Bintang Hadirkan Ruang Nostalgia Bareng Musisi Top

17 Mahasiswa Fikom Untar Rasakan Pengalaman Belajar Lintas Negara di Malaysia

TPJF 2026 Perkuat Fondasi Jazz Lewat Kolaborasi Lintas Generasi

Meski begitu, Panji berketetapan untuk membela hak Once Mekel sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku karena apa yang berkembang sejauh ini telah mengarah kepada disinformasi atau pengaburan informasi secara sengaja.

“Seolah Once bersalah, seolah Once merasa lebih besar dari Dewa 19. Serangannya bukan semata persoalan hukum, namun, mengarah ke personal juga. Bisa jadi dampaknya nanti penyelenggara acara akan malas mengundang Once dan tentu ini tidak bagus untuk kariernya,” terang Panji.

Hadir menemani Once Mekel saat konferensi media, dalam kesempatan tersebut Panji mengungkapkan bahwa polemik yang tengah terjadi saat ini terkait pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 untuk kepentingan komersial seperti konser musik yang melibatkan nama kliennya.

Terkait permasalahan hukum yang dilontarkan Ahmad Dhani, Panji membeberkan bahwa sesuai pasal 87 UU Hak Cipta jo. pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights (hak penggunaan karya) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Undang-undang Hak Cipta Pasal 9, kata Panji, memberi delapan hak kepada pencipta terkait hak ekonomi dan satu hak pengumuman, yaitu penampilan di muka umum dengan komersial.

“LMK ini yang memungut royalti kemudian diteruskan ke pencipta dan hal ini juga termasuk izin. Jadi, ketika pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk memungut royalti, ia juga memberi izin untuk penggunaan lagu tersebut,” kata Panji.

Menurut Panji, UU Hak Cipta pasal 9 menyebutkan mesti ada izin dari pencipta, namun, terdapat pengecualian melalui pasal 23 yang menyebutkan tidak diperlukan izin pencipta untuk performing rights.

“Ini pengecualian. Jadi, kalau orang hanya membaca pasal 9 tetapi tidak membaca pasal 23 atau pasal 8, ya tersesat karena nggak lengkap. Lagipula, kalau pencipta tidak mau lagunya dimainkan maka tidak usah buat lagu untuk didaftarkan,” papar Panji.

Panji menambahkan bahwa kliennya telah menjalankan hukum positif yang berlaku dan pihaknya menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan pihak Ahmad Dhani kepada Once Mekel.

“Once sebagai masyarakat hanya menjalankan hukum positif yang ada yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk PP 56/2021,” ujar Panji dilansir Antara.

Mencermati permasalahan tersebut, Panji berharap agar pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan uji material apabila merasa dirugikan dengan aturan hukum yang sudah ada.

“Negara Republik Indonesia sudah memberikan wadah yaitu untuk mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan justru melarang masyarakat untuk menggunakan ciptaannya,” kata Panji. (aro)

Tags: ahmad dhanidewaOnce Mekel

Berita Terkait.

Andy-Rif
Gaya Hidup

Empat Tahun Beruntun di Pestapora, Bintang Hadirkan Ruang Nostalgia Bareng Musisi Top

Minggu, 27 September 2026 - 08:50
untar
Gaya Hidup

17 Mahasiswa Fikom Untar Rasakan Pengalaman Belajar Lintas Negara di Malaysia

Kamis, 24 September 2026 - 03:30
tpjf
Gaya Hidup

TPJF 2026 Perkuat Fondasi Jazz Lewat Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 24 September 2026 - 02:20
GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah
Gaya Hidup

Anthony Norman Lianto dan Dedikasinya dalam Aksi Kemanusiaan serta Penanggulangan Bencana

Rabu, 23 September 2026 - 16:36
Mesin-Printing
Gaya Hidup

PrimaGraphia Perkuat Layanan Digital Printing untuk UMKM hingga Korporat Berbasis Teknologi Terkini

Rabu, 23 September 2026 - 10:26
WCD
Gaya Hidup

Oakwood Suites Kuningan Jakarta Gelar Aksi Bersih dan Rawat Fasilitas Publik di Taman Menteng

Selasa, 22 September 2026 - 14:58

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.