• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Jebloskan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Karya ke Lapas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:15
in Nasional
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tahap kedua proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada empat berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Proses serah terima tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

“Keempat berkas perkara tersebut terkait dengan tersangka-tersangka berikut : BR, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, NM, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan Jumat (31/3/2023)

Selanjutnya, masih kata Ketut. Penuntut Umum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari mulai tanggal 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023 dengan rincian sebagai berikut

“BR akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. NM akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Rabu tanggal 29 Maret 2023, berkas perkara atas nama keempat tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah melalui penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (fer)

Tags: Dugaan Korupsi PT Waskita KaryaKasus Dugaan Korupsi PT Waskita KaryaKejagungkejaksaan agunglapasPT Waskita Karya

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.