• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Jebloskan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Karya ke Lapas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:15
in Nasional
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tahap kedua proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada empat berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Proses serah terima tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BacaJuga:

Demi Stabilitas Harga, BGN Ubah Arah Kebijakan Menu MBG

Anak Pejabat Diduga Monopoli Proyek MBG, BGN Malah Sanjung “Pahlawan Merah Putih”

Prabowo: Lompatan Besar Pendidikan, Digitalisasi Didorong Jadi Arah Baru Belajar

“Keempat berkas perkara tersebut terkait dengan tersangka-tersangka berikut : BR, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, NM, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan Jumat (31/3/2023)

Selanjutnya, masih kata Ketut. Penuntut Umum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari mulai tanggal 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023 dengan rincian sebagai berikut

“BR akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. NM akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Rabu tanggal 29 Maret 2023, berkas perkara atas nama keempat tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah melalui penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (fer)

Tags: Dugaan Korupsi PT Waskita KaryaKasus Dugaan Korupsi PT Waskita KaryaKejagungkejaksaan agunglapasPT Waskita Karya
Berita Sebelumnya

Jakarta Barat Siapkan Kota Tua Sambut Pengunjung Libur Ramadhan 2023

Berita Berikutnya

Kondisi Membaik, Paus Fransiskus Besok Keluar dari RS

Berita Terkait.

makan
Nasional

Demi Stabilitas Harga, BGN Ubah Arah Kebijakan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 10:39
dadan
Nasional

Anak Pejabat Diduga Monopoli Proyek MBG, BGN Malah Sanjung “Pahlawan Merah Putih”

Selasa, 18 November 2025 - 10:30
Prabowo: Lompatan Besar Pendidikan, Digitalisasi Didorong Jadi Arah Baru Belajar
Nasional

Prabowo: Lompatan Besar Pendidikan, Digitalisasi Didorong Jadi Arah Baru Belajar

Selasa, 18 November 2025 - 10:10
longsor
Nasional

Hujan Deras Hambat Tim Relawan dan DMC Dompet Dhuafa Sisir Pencarian Korban Longsor

Selasa, 18 November 2025 - 09:55
bowo
Nasional

Dukung Digitalisasi Pembelajaran, Prabowo Targetkan 1 Juta Panel Interaktif Dipasang di Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 09:42
dikda
Nasional

Program Direktur Mengajar, Kemendikdasmen: Tumbuhkan Empati Kepada Guru

Selasa, 18 November 2025 - 09:09
Berita Berikutnya
paus

Kondisi Membaik, Paus Fransiskus Besok Keluar dari RS

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4048 shares
    Share 1619 Tweet 1012
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.