• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Jebloskan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Karya ke Lapas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:15
in Nasional
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tahap kedua proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada empat berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Proses serah terima tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

“Keempat berkas perkara tersebut terkait dengan tersangka-tersangka berikut : BR, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, NM, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan Jumat (31/3/2023)

Selanjutnya, masih kata Ketut. Penuntut Umum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari mulai tanggal 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023 dengan rincian sebagai berikut

“BR akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. NM akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Rabu tanggal 29 Maret 2023, berkas perkara atas nama keempat tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah melalui penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (fer)

Tags: Dugaan Korupsi PT Waskita KaryaKasus Dugaan Korupsi PT Waskita KaryaKejagungkejaksaan agunglapasPT Waskita Karya

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.