• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MenKopUKM Cari Solusi Terbaik untuk Tangani Impor Barang Bekas Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:21
in Nasional
Diskusi-Impor-Ilegal

MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan pertemuan dan diskusi dengan beberapa stakeholder terkait pelarangan impor pakaian bekas, di Jakarta, Rabu (29/3).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masuki terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya UMKM.

Koordinasi dengan para pemangku kepentingan terus dilakukan MenKopUKM untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.

BacaJuga:

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

“Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan pertemuan dan diskusi dengan beberapa stakeholder terkait pelarangan impor pakaian bekas, di Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga : MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal

Pada pertemuan itu hadir Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Direktur Utama LLP-KUKM Leonard Theosabrata, dan Direktur Pemberitaan MNC Prabu Revolusi hingga para influencer. Menteri Teten berharap bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.

Menteri Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Namun dipastikan KemenKopUKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” ucap Menteri Teten.

Bahkan, saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Namun di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat. “Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thriftingnya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata MenKopUKM.

Menurut Menteri Teten hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.

“Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70 persen market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31 persen total pasar domestik dan sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal,” kata MenKopUKM.

Pendapat dari para stakeholder

Dalam kesempatan itu, salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal. “Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tapi memasukan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju,” katanya.

Sementara itu Presiden Gen Z sekaligus influencer Rian Fahardhi sebagai salah salah satu perwakilan generasi muda menilai praktik barang bekas impor memiliki dampak merugikan untuk masa depan anak-anak muda saat ini.

“Praktik impor barang bekas itu sendiri pada akhirnya akan jadi sampah yang tentunya akan berdampak untuk masa depan kita terutama untuk anak muda seperti saya,” ucap Rian.

Sejalan dengan hal tersebut, Handoko sebagai aktivis jenama menanggapi impor pakaian bekas ilegal sebagai sesuatu hal yang berpotensi menganggu ekosistem harapan anak muda terhadap jenama lokal.

Jenama-jenama ini akan tumbuh apabila ada kesadaran dari konsumen terhadap sourcing dan traceability. “Apa yang kita beli harus memberikan kebermanfaatan yang bermakna dan jangan lupa dengan penjenamaan atau branding itu sendiri,” kata Handoko.

Di sisi lain, Arto Biantoro salah satu penggiat jenama lokal mengatakan isu sesungguhnya bukan isu thrifting namun tentang sampah bekas yang dikirim berton-ton ke negara ini yang harus ditindaklanjuti dengan serius.

“Sampah tadi digunakan sebagai alat untuk berjualan dan itu sebenernya yang mematikan industrinya, jadi sekali lagi isu ini memang harus di tindaklanjuti dengan serius,” kata Arto. (adv)

Tags: Barang Bekas IlegalImporKemenKopUKMteten masdukiUMKM

Berita Terkait.

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.