• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Ciptaker Jadi Fondasi Kuat Lawan Goncangan Ekonomi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 20:25
in Nasional
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi fondasi kuat melawan goncangan perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

“Undang-undang Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19,” kata Menko Airlangga dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Selasa (21/3).

BacaJuga:

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan,” tuturnya.

Airlangga menuturkan Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara.

Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA lima triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. “Hal ini menandakan bahwa investor merespons positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Begitu juga Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada 2021.

Hal tersebut menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.

Menko Airlangga menuturkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.

Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.

Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95 persen), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7 persen), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8 persen), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5 persen).

“Ini adalah sejarah baru di mana pemerintah dapat memberikan legalitas kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, untuk rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 99,64 persen, dan PMA hanya 0,36 persen. Dengan demikian, menurut dia, UU Cipta Kerja memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN.

Sementara itu, dalam konteks kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

Dalam periode dua tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.

Hal tersebut menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk menunggu dan mencermati terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia.

Pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan. (bro)

Tags: Goncangan EkonomiKemenko PerekonomianUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Berita Terkait.

Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
wahana
Nasional

Wahana Artha Group Kumpulkan 67 Kantong Darah, Perkuat Budaya Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.