• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pencopotan Hakim Aswanto, Ada 25 Orang Beri Keterangan ke MKMK, Siapa Saja?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:22
in Nasional
mk

Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menunjukkan kertas berisi foto bukti kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto usai menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Foto : Antara/Aditya Pradana Putra/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lebih dari 25 orang, yang terdiri atas pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi serta ahli, telah memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

“Terakhir adalah keterangan dari Prof Bagir Manan. Beliau seperti halnya Prof Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan karena permintaan dari kami (MKMK),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/3/2023).

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Setelah menerima keterangan dari Prof Bagir Manan pada Selasa (14/3), menjadi pemberi keterangan terakhir dalam kasus tersebut, dan MKMK mulai memasuki tahap konsolidasi.

Prof Bagir Manan memberi keterangan sebagai seorang ahli dengan pertimbangan karena yang bersangkutan merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers yang dinilai oleh MKMK berurusan dengan penegakan etik.

“Beliau juga punya pengalaman beberapa kali menjadi bagian dari Majelis Kehormatan, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.

Palguna juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta Prof Jimly Asshiddique untuk memberi keterangan sebagai ahli mengingat kapasitas Prof Jimly sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama.

Selain itu, Prof Jimly juga sudah sempat memimpin dan menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang notabene merupakan lembaga yang “mengadili” etik.

“Beliau adalah ahli pertama di Indonesia, jika bukan satu-satunya, yang menulis secara serius tentang pentingnya penegakan etik dan pengadilan etik,” ucap Palguna.

Bagi Palguna, penting untuk MKMK mendengar keterangan dari kedua ahli tersebut karena MKMK diberi tugas untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan yang ramai menjadi perbincangan publik ini.

Selain kedua Ahli tersebut, juga terdapat tiga orang lainnya yang memberikan keterangan sebagai ahli, yakni mantan Wakil Ketua MK Prof Laica Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitriciada Azhari, dan mantan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly Hutahaean.

MKMK juga telah memeriksa hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, termasuk ketua majelis hakim konstitusi.

“Dari pegawai MK dan Zico (Zico Leonard Djagardo), kalau tak salah jumlahnya 13 orang,” ujar Palguna dilansir Antara.

Untuk menyusun draf putusan, Palguna mengatakan bahwa MKMK harus mengonsolidasikan keterangan dari pihak-pihak tersebut, sekaligus sistemasikan dan dipersandingkan dengan tumpukan dokumen, beserta bukti-bukti lain seperti rekaman audio, video, dan CCTV.

MKMK saat ini berpacu dengan batas waktu paling lambat untuk membacakan putusan adalah 20 Maret 2023.

“Tidak boleh lewat. Oleh karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu,” ucap Palguna. (aro)

Tags: hakimMKmkmk

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.