• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendag Awasi Penjualan Pakaian Bekas di Marketplace

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Maret 2023 - 20:29
in Nasional
Rifan Ardianto
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui lokapasar atau marketplace.

“Kita mengawasi dari border-nya, tapi memang ketika masuk online, secara pengawasan siber kalau ditemukan bisa segera di takedown, kita bisa cari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami mengupayakan dari border-nya dulu nih,” ujar Rifan dalam bincang media “E-Commerce Update 2023” di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin

KSP Tuntaskan Hambatan Perizinan dan Percepat Pengoperasian Jargas Rumah Tangga

Kasus Influenza A Naik, Ketua DPR Dorong Penerapan Prokes dan Perbanyak Edukasi ke Masyarakat

Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual daring yang ditemukan oleh Kemendag, nantinya akan diproses idEA, yang kemudian ditindaklanjuti takedown atau pemblokiran penjualan.

Baca Juga : Kemendag Siapkan Strategi Hadapi Pelemahan Ekonomi Global

“Tentang impor yang dilarang masuk wilayah Indonesia kita terus melakukan pengawasan, tentunya kita berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, kalau memang ditemukan barang-barang yang dilarang,” kata Rifan.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan mengawasi pelanggaran yang terjadi di lokapasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.

Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.

“Kalau memang diterima pelanggaran-pelanggaran barang dan Kemendag mengirimkan surat, kita akan meneruskan kepada member dan member akan melakukan takedown (terhadap penjual) dan itu sudah berlangsung,” kata Bima.

Namun demikian, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang dijual di lokapasar. Oleh karenanya dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran atau kerugian yang dialami oleh pembeli.

“Contohnya patroli sibernya pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, terus ada aduan, dia mengirim surat dan kita verifikasi, itu dia sudah tidak bisa berjualan lagi di kita, maksimal 3×24 jam, jadi memang itu bentuknya. Kita enggak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan,” kata Bima. (bro)

Tags: KemendagMarketplacepakaian bekasPerdagangan

Berita Terkait.

25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin

Jumat, 18 September 2026 - 16:05
KSP Tuntaskan Hambatan Perizinan dan Percepat Pengoperasian Jargas Rumah Tangga
Nasional

KSP Tuntaskan Hambatan Perizinan dan Percepat Pengoperasian Jargas Rumah Tangga

Jumat, 18 September 2026 - 15:41
Kasus Influenza A Naik, Ketua DPR Dorong Penerapan Prokes dan Perbanyak Edukasi ke Masyarakat
Nasional

Kasus Influenza A Naik, Ketua DPR Dorong Penerapan Prokes dan Perbanyak Edukasi ke Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 14:26
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Nasional

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Jumat, 18 September 2026 - 13:08
Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data
Nasional

Mendagri: Penghargaan Jadi Pengingat Pemda untuk Beri Layanan Terbaik

Jumat, 18 September 2026 - 11:30
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Menagih Komitmen Reformasi di Hari Perhubungan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

OLAHRAGA

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 15:28

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan absen membela skuad Garuda dalam ajang FIFA ASEAN Cup pada 24 September...

SelengkapnyaDetails
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5384 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.