• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Maret 2023 - 23:55
in Nusantara
Hukuman-Cambuk
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Aceh mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perzinaan masing-masing dengan hukuman 100 kali.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan khalayak ramai.

BacaJuga:

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Baca Juga : Polisi Diminta Selesaikan Kasus Harimau Mati di Aceh secara Damai

Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk,” kata Septeddy.

Ia mengatakan ketiga terpidana yakni Saifuddin, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan,” katanya.

Kemudian, terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

“Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana,” kata Septeddy Endra Wijaya. (bro)

Tags: Eksekusi CambukKejari Aceh TimurPelanggar Syariat

Berita Terkait.

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Nusantara

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:01
BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan
Nusantara

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:24
Barbuk
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025-2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:46
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Cilacap Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Ekspedisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:26
BKSDA
Nusantara

BBKSDA Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Konflik Beruang Madu dengan Warga di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2155 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.