• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Atambua Tolak 8 WN Pakistan yang Akan ke Timor Leste

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Desember 2022 - 23:45
in Nasional
atambua

Delapan WNA Pakistan yang ditahan di PLBN Mota Ain. ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu di PLBN Mota Ain, Nusa Tenggara Timur, menolak delapan warga negara asing (WNA) asal Pakistan masuk ke Timor Leste karena melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka ini seharusnya sudah harus meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Desember 2022. Namun baru kemarin mereka mau keluar dari Indonesia melalui PLBN Mota Ain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu sore.

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Delapan WNA Pakistan itu bernama Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali,Ruqiah Sher, Zahra Batool, dan Mohammed Mehdi.

Usai ditolak melintas dan ditahan sementara di PLBN Mota Ain, delapan WNA tersebut kemudian diminta kembali ke Kota Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, dengan syarat harus segera meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari terhitung dari semenjak mereka ditolak melintas ke Timor Leste.

“Mereka diminta harus segera meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari ke depan,” ujar dia.

Mereka, katanya, dideportasi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang diharuskan ke luar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil pemeriksaan diketahui delapan WNA asal Pakistan tersebut menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 & C317 yang diajukan dari luar negeri dengan tujuan penanam modal dan penyatuan keluarga.

Belajar dari kasus itu, Halim mengimbau pelintas batas untuk selalu menggunakan jalur legal jika ingin pergi ke suatu negara jika tak ingin dideportasi. (bro)

Tags: Imigrasi AtambuaTimor LesteWN Pakistan

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4757 shares
    Share 1903 Tweet 1189
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.