• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Tanggapan Kejagung Terkait Hak Justice Collaborator Bharada E dari LPSK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 6 Desember 2022 - 02:22
in Headline
lpsk

Dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (kanan) berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto : Antara/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan tanggapan terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  LPSK).

Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/12/2022), mengatakan hak seorang saksi pelaku atau “JC” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

BacaJuga:

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

“Rekomendasi hak ‘JC‘ tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Kemudian, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

“Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana,” tuturnya.

Sementara itu, khusus dalam proses di persidangan, kata Ketut, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.

“Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

“Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Baca Juga: Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Ricky Tak Dengar

Pemberian hak seorang justice collaborator ini, lanjut Ketut, bukan yang pertama, namun sudah pernah pada perkara-perkara yang ditangani kejaksaan sebelumnya.

“Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin dikutip Antara.

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (aro)

Tags: Bharada EBrigadir JFerdy SamboJustice CollaboratorKejagungLPSK

Berita Terkait.

bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30
dasco
Headline

DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU, Institusi Kepolisian Diharap Makin Profesional

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1419 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.