• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kompol Baiquni Hapus Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Sambo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:04
in Headline
Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.

BacaJuga:

Tindak Pidana Serius, Pengamat Minta Aparat Ungkap Aktor Penyadapan Ilegal Presiden

Eks Kapolri Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

“Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya,” kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10).

Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni itu disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo.

Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum, “Yakin, Bang?” tanyanya sebagaimana dibacakan jaksa.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

“Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.

Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.

Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.

Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Brigadir JKompol Baiquni WibowoPembunuhan BerencanaPN Jakselsidang

Berita Terkait.

sigit
Headline

Tindak Pidana Serius, Pengamat Minta Aparat Ungkap Aktor Penyadapan Ilegal Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 08:28
eks
Headline

Eks Kapolri Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Selasa, 3 November 2026 - 22:20
lsp
Headline

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 22:15
sigit
Headline

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 22:10
mabes
Headline

Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

Selasa, 3 November 2026 - 18:31
haji
Headline

Ganti Rugi Jemaah, Komnas Haji Desak Aset Penipu Haji dan Umrah Dirampas

Selasa, 3 November 2026 - 17:07

OLAHRAGA

piala
Olahraga

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 3 November 2026 - 23:23

INDOPOSCO.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi mengundur jadwal penyelenggaraan Piala Asia 2027. Turnamen yang semula dijadwalkan berlangsung pada...

SelengkapnyaDetails
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2718 shares
    Share 1087 Tweet 680
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1869 shares
    Share 748 Tweet 467
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.