• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cendekiawan: MK Tolak “Presidential Threshold” Amankan Desain Pemilu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 16:25
in Nasional
mk

Iluatrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ilmuwan dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, mengatakan, penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dapat mengamankan desain Pemilu 2024.

“Dengan ditolaknya gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold oleh MK dapat mengamankan atau tidak mengganggu desain pemilu 2024,” katanya ketika dihubungi di Kupang, seperti dikutip dari Antara,Sabtu (1/10/2022).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan keputusan MK menolak gugatan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera.

Ia mengatakan keputusan MK tersebut dapat mengamankan desain Pemilu 2024 dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Jika gugatan PKS dikabulkan MK, kata dia, maka dipastikan setiap partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden apabila memenuhi syarat tujuh hingga sembilan persen.

“Andaikan hal itu yang terjadi maka bisa dibayangkan berapa banyak pasangan calon presiden dan ruang koalisi menjadi sempit dan egoisme partai menjadi sangat terbuka, apalagi akan terjadi dikotomi partai kecil dan partai besar di parlemen,” katanya.

Ia mengatakan jika dilihat dari alasan MK yang menolak gugatan dari PKS, karena UU itu merupakan produk politik DPR termasuk penetapan besaran presidential threshold 20 persen, maka harus melalui jalur politik jika ada keinginan untuk menurunkan besaran ambang batas.

Pada titik ini, menurut dia MK sepertinya melempar tanggungjawab dan terkesan cuci tangan terhadap polemik presidential threshold dimaksud.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengadili polemik hukum, kata dia maka posisi MK mestinya memberikan fatwa hukum atas sebuah produk hukum yang dipertentangkan bukan argumentasi prosedural. “Jika demikian halnya, maka MK tidak dalam posisi melerai kebuntuan produk hukum yang sedang menjadi pertentangan publik,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan PKS sebagai partai politik mestinya memperjuangkan presidential threshold melalui jalur politik di DPR karena di dalam lembaga tersebut ada hak PKS. “Jika keputusan presidential threshold 20 persen lolos dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang maka PKS telah gagal memperjuangkannya,” katanya.

Ia menilai gugatan PKS tersebut lebih pada usaha untuk menyenangkan konstituen semata-mata, karena sejatinya PKS ingin menutupi kegagalannya dalam proses politik di DPR. (mg2)

Tags: CendekiawanMahkamah KonstitusiMKpemiluPresidential Threshold

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.