• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Warga Desak Pemprov DKI Tutup Kompleks Prostitusi di Rawa Malang

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 September 2022 - 03:03
in Megapolitan
prostitusi

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo saat menjelaskan proses hukum kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua RW010 Semper Timur Ahmad Syarifudin mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup kompleks prostitusi di dekat Hutan Kota Rawa Malang agar kejadian tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun pada awal September lalu tidak terulang.

“Maksud saya itu, seharusnya benar-benar plek ditutup. Tanpa ada kecuali, apalagi dalam keadaan seperti ini (ada anak yang mendapat kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang),” kata Syarifudin saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara lewat panggilan telepon, seperti dikutip Antara, Kamis (22/9/2022)

BacaJuga:

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Buka Job Fair 2026, Pramono Targetkan Pengangguran Jakarta Turun ke 3,5 Persen

Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Syarifudin menyatakan keberadaan kompleks prostitusi yang relatif berdekatan dengan Hutan Kota Rawa Malang telah membuat warga khawatir.

Terlebih, antara lokasi prostitusi di Rawa Malang dengan Hutan Kota hanya berjarak kurang dari satu kilometer.

“Khawatir ada dampak psikis bagi anak yang melihat situasi demikian. Memang tidak kelihatan dari luar, kalau siang tampak rumah dengan kamar-kamar biasa. Cuma kalau malam menerima tamu, musiknya terdengar (keras),” ujar Syarifudin.

Baca Juga: Empat Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Hutan Kota Jakut Ditangkap

Itu membuat warganya mesti lebih berhati-hati menjaga anak-anak di rumah, minimal, menjaga anak tidak sampai keluar malam. Karena kalau keluar malam, dikhawatirkan mereka akan melihat pemandangan yang tak seharusnya dilihat oleh anak-anak seusia mereka.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara memperketat pengawasan Hutan Kota Rawa Malang di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

“Sebagai area publik, jika tanpa pengawasan, Hutan Kota tersebut berisiko menjadi tempat yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ucap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,

Untuk itu, sebagai upaya mencegah tidak terulangnya tindak kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, Nahar pun mendorong pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya fasilitas umum yang ramah anak.

Di antaranya menguatkan kebijakan, menggagas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), termasuk menyiapkan petugas untuk melakukan patroli keliling pada jam-jam operasional di fasilitas umum.

Kronologi kasus bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan empat anak di Hutan Kota, Jakarta Utara pada 1 September 2022. Salah satu anak memeluk korban dan menanyakan apakah korban mau menjadi kekasihnya, namun korban menolak.

Esok harinya, keempat pelaku yang sudah mengincar korban, kembali bertemu korban saat pulang sekolah. Saat itulah, keempat anak melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Akibat tindakan tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimal berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Kemen PPPA melalui Tim SAPA telah melakukan koordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini keempat anak pelaku (anak berhadapan hukum) sudah mendekam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani Jakarta. (mg2)

Tags: Kompleks ProstitusiPemprov DKIRawa Malang

Berita Terkait.

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Megapolitan

Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24
job
Megapolitan

Buka Job Fair 2026, Pramono Targetkan Pengangguran Jakarta Turun ke 3,5 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03
awan
Megapolitan

Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, BMKG: Jakarta Didominasi Hujan Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:45
ranmor
Megapolitan

Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan Jalanan, 53 Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:06
Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 
Megapolitan

Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:56

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.