• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Koruptor

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:22
in Headline
perludem

Tangkapan layar - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Senin (29/8/2022). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia meminta partai politik (parpol) di Tanah Air agar pada Pemilu 2024 tak calonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai organisasi penghasil pemimpin, parpol diharapkan bisa menghadirkan calon-calon yang mempunyai komitmen dan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Amalia seperti dikutip Antara, Senin (29/8/2022)

BacaJuga:

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Senin.

Menurut Amalia, mantan koruptor ataupun narapidana tindak pidana korupsi tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan kepala daerah. Ia menilai segala bentuk korupsi, baik dari skala kecil maupun besar mencerminkan wujud integritas seorang individu yang buruk.

Dengan demikian, katanya, apabila seorang mantan koruptor terpilih menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah, tata kelola pemerintahan yang baik sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu berpotensi sulit untuk diwujudkan.

Di samping itu, tambah dia, membiarkan mantan terpidana korupsi menjadi peserta dalam pemilu menambah kerentanan bagi pemilih berada di bawah kepemimpinan yang tidak etis.

“Hal ini tentu akan menambah kerentanan pemilih di tengah kompleksnya pemilu serentak plus pilkada serentak pada tahun yang sama,” ujar Amalia.

Sebelumnya pada Pemilu 2019, Amalia menyampaikan bahwa ada sekitar 9,9 persen calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak caleg bersangkutan. Oleh karena itu, Amalia memandang dalam Pemilu 2024, pemilih harus memperoleh informasi memadai terkait dengan seluruh peserta pemilu agar mereka dapat memilih anggota legislatif ataupun kepala daerah yang tidak pernah melakukan korupsi. (wib)

Tags: Koruptorparpolpartai politikPemilu 2024perludem

Berita Terkait.

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.