• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapolri Tolak Pengunduran Diri Sambo karena Harus Ada Sidang Etik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 Agustus 2022 - 16:50
in Nasional
kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Wah, SPPG Bersertifikat Halal Tembus 10 Ribu

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

BPJS Watch Nilai Lapangan Kerja Formal Harus Jadi Fokus di Tengah Derasnya Investasi

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

“Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Baca Juga: Kepastian Motif Pembunuhan Brigadir J akan Didapat Setelah Pemeriksaan Istri Sambo

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

“Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” katanya.

Ia kemudian menambahkan,”Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan”.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (bro)

Tags: Ferdy SambokapolriListyo Sigit PrabowoPengunduran Diri SamboSidang Etik

Berita Terkait.

sppg
Nasional

Wah, SPPG Bersertifikat Halal Tembus 10 Ribu

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:23
mbg
Nasional

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:12
buruh
Nasional

BPJS Watch Nilai Lapangan Kerja Formal Harus Jadi Fokus di Tengah Derasnya Investasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:02
banten
Nasional

Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan Seorang Aktivis

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:30
panda
Nasional

Taman Safari Indonesia Sukses Besar Konservasi Satwa Bayi Panda Rio

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:19
aipki
Nasional

AIPKI: Mutu Pendidikan Dokter Jangan Dikorbankan demi Kejar Kuota

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12539 shares
    Share 5016 Tweet 3135
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2881 shares
    Share 1152 Tweet 720
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    2438 shares
    Share 975 Tweet 610
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia
Olahraga

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 20 Juli 2026 - 09:32

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni mengisyaratkan akan mundur dari jabatannya usai kegagalan di Piala Dunia 2026. Hal itu...

SelengkapnyaDetails
Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:45
De la Fuente Puji Mental Juara Skuad Muda Spanyol, Juga Apresiasi Aksi Apik Dibu

De la Fuente Puji Mental Juara Skuad Muda Spanyol, Juga Apresiasi Aksi Apik Dibu

Senin, 20 Juli 2026 - 07:47
“Kurung” Messi Cs, Spanyol Resmi Sabet Gelar Juara Piala Dunia 2026

“Kurung” Messi Cs, Spanyol Resmi Sabet Gelar Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 07:35
Tuchel

Kelelahan Bukan Hambatan, Tuchel Beber Kunci Kemenangan Dramatis Inggris atas Prancis

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.