• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Anggota Polri Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Agustus 2022 - 05:55
in Nusantara
oknum

Terdakwa MS mengikuti sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/8/2022). Foto : Antara/Firman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Polri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan online fiktif dibandari istrinya RA dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

“Kami meyakini terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua Pasal 480 KUHP,” kata JPU Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

BacaJuga:

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Diakui dia, dasar hanya menuntutkan dakwaan kedua pada terdakwa karena dalam persidangan terutama keterangan saksi-saksi pihaknya kesulitan untuk menambah alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa terlibat secara aktif dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sang isteri.

Sehingga dakwaan pertama yakni Pasal 378 Jo. Pasal 56 KUHP tidak dituntutkan. Namun faktanya terdakwa sudah menikmati beberapa barang yang telah diuraikan JPU dalam persidangan.

“Jadi lebih terbuktinya penadahan. Artinya turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan,” jelas Radityo dikutip Antara.

Sementara terdakwa MS yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Syahrani.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan Senin (15/8) pekan depan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih. (aro)

Tags: Arisanpolisi

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.