• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Anggota Polri Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Agustus 2022 - 05:55
in Nusantara
oknum

Terdakwa MS mengikuti sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/8/2022). Foto : Antara/Firman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Polri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan online fiktif dibandari istrinya RA dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

“Kami meyakini terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua Pasal 480 KUHP,” kata JPU Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

BacaJuga:

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Malang dan Pangkalpinang Soal Kepabeanan

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Operasi ASAP 2026: Bea Cukai Lindungi Pelaku Usaha dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Diakui dia, dasar hanya menuntutkan dakwaan kedua pada terdakwa karena dalam persidangan terutama keterangan saksi-saksi pihaknya kesulitan untuk menambah alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa terlibat secara aktif dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sang isteri.

Sehingga dakwaan pertama yakni Pasal 378 Jo. Pasal 56 KUHP tidak dituntutkan. Namun faktanya terdakwa sudah menikmati beberapa barang yang telah diuraikan JPU dalam persidangan.

“Jadi lebih terbuktinya penadahan. Artinya turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan,” jelas Radityo dikutip Antara.

Sementara terdakwa MS yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Syahrani.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan Senin (15/8) pekan depan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih. (aro)

Tags: Arisanpolisi

Berita Terkait.

Kuliah-Umum
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Malang dan Pangkalpinang Soal Kepabeanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:41
PHR-Disabilitas
Nusantara

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Juni 2026 - 18:01
Petugas
Nusantara

Operasi ASAP 2026: Bea Cukai Lindungi Pelaku Usaha dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 Juni 2026 - 16:34
Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Pemain-Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID - Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui pertandingan yang berlangsung dramatis...

SelengkapnyaDetails
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
Pemain-Brasil

Hasil Piala Dunia: Brasil Susah Payah Bekuk Jepang, Paraguay Singkirkan Jerman

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20
Ancelotti

Brasil Lolos ke 16 Besar, Carlo Ancelotti Sanjung Perlawanan Sengit Jepang

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:10
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Senin, 29 Juni 2026 - 22:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.