• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

LPSK Siap Lindungi Bharada E Jika Mau Jadi Justice Collaborator

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:05
in Headline
lpsk

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kemeja putih). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak punya kewenangan memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo seperti dikutip Antara, Kamis (4/8/2022).

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Dikatakan berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa jadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK. Akan tetapi, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu. “Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” jelas Suroyo.

Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaganya apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (wib)

Tags: baku tembakBharada EBrigadir JJustice CollaboratorKasus Brigadir JKasus PenembakanLPSK

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.