• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penambang Timah Bukit Mangkol Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 Juni 2022 - 13:39
in Nusantara
Penambang

Ilustrasi, Tim Gakkum KLHK menertibkan tambang timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tiga penambang bijih timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kita sudah melimpahkan perkara penambangan ilegal di Tahura Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi Babel,” kata Penyidik Gakkum KLHK M. Hariyanto, di Pangkalpinang, Minggu (19/6).

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan Aparat Bongkar Penyelundupan 2,6 Kilogram Ganja di Bandara Sentani, Jayapura

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 254 ribu Batang Rokok Ilegal dalam Sebuah Minibus di Semarang

Gempa Bumi Dangkal Guncang Berau di Kalimantan Timur, Pusat Episenter di Darat

Ia mengatakan empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga : Tiga Penambang Tertimbun Longsor Galian Tanah di Kabupaten Sukabumi

“Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera,” katanya.

Ia menjelaskan dalam pelimpahan perkara penambang ilegal ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima jeriken berisi bensin, dua pipa ulir, satu selang berwarna merah ukuran 20 meter, dan satu parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tiga dari empat penambang timah ilegal, yaitu YN (46), KR (51), dan MR (41) akan segera disidangkan, sementara SH (58) masih buron,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (19/6/2022).

Menurut dia, satu dari empat tersangka pelaku tambang ilegal di hutan konservasi tersebut, yakni SH (58) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita akan mencari SH sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak lingkungan di hutan lindung ini,” katanya.(mg1)

Tags: Bijih Timah IlegalBukit MangkolKabupaten Bangka Tengahkawasan Taman Hutan RayaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananpenambangProvinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Aparat Bongkar Penyelundupan 2,6 Kilogram Ganja di Bandara Sentani, Jayapura

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 254 ribu Batang Rokok Ilegal dalam Sebuah Minibus di Semarang

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:43
Gempa-Berau
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Berau di Kalimantan Timur, Pusat Episenter di Darat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:10
TTD
Nusantara

FSPPG-KSARBUMUSI Gandeng PERGUNU, Bangun MCK dan Mobiler bagi Madrasah di Pidie Jaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18
Petugas-BC
Nusantara

Amankan Masyarakat dari Barang Ilegal, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua Catatkan Kinerja Positif Pengawasan dan Penindakan pada Semester I 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:25
Warga
Nusantara

Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12350 shares
    Share 4940 Tweet 3088
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2728 shares
    Share 1091 Tweet 682
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Inggris Harry Kane mengakui, bahwa strategi mempertahankan keunggulan 1-0 di babak final Piala Dunia 2026 justru...

SelengkapnyaDetails
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.