• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:06
in Megapolitan
Pengadaan Lahan di Cipayung
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang menggunakan anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa, menuturkan dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka pada tanggal 13 Juni 2022.

BacaJuga:

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

“Kedua tersangka itu masing-masing adalah LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022, dan MTT selaku mafia Pengadaan Tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022,” kata Ashari di Jakarta.

Ashari menjelaskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Penyidik Kejati DKI bahwa pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi RT 008 RW 003 itu, tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, kemudian tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, lalu tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), serta tidak ada persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, Tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta,” ucapnya.

Kemudian, tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter persegi namun berdasarkan peran masing-masing tersangka, akhirnya Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi.

“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683,” ucapnya.

Uang tersebut jelas Ashari, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.

Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, lanjut dia, menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka LD adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk Tersangka MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: hukumKasus Pengadaan Lahan di CipayungKejati DKIKejati DKI Jakarta

Berita Terkait.

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR
Megapolitan

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Megapolitan

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:47
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53
lallo
Megapolitan

Tak Cukup Hanya Mengusut, DPR Desak Kerugian Korban Hanania Travel Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02
davina
Megapolitan

Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:09
judi
Megapolitan

Polda Bongkar Judi Berkedok Arena Permainan Anak, Komisi III: Tangkap Bandar dan Aktor Intelektual

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko
Olahraga

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Republik Ceko harus puas berbagi poin dengan Timnas Afrika Selatan setelah bermain imbang 1-1 dalam...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.