• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Metro Periksa Sekjen PAN terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 23 Mei 2022 - 19:55
in Headline
polda

Arsip Foto - Sekjen DPP PAN Mohammad Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (24/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilayangkannya terhadap advokat Muannas Alaidid.

“Hari ini saya hadir di sini bersama teman-teman dari DPP PAN termasuk dari tim pengacara untuk menjadi saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh Saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Eddy mengungkapkan, ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik Kepolisian terkait laporannya tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Eddy juga memberikan keterangan penjelasan tentang perkataan Muannas yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya serta menyerahkan beberapa barang bukti tambahan.

“Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut,” ujarnya.

Terkait apakah dirinya akan membuka pintu mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui “restorative justice”, Eddy hanya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan arahan dari penegak hukum.

Baca Juga: 

“Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, jadi saya tidak mau berasumsi apapun. Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan,” katanya.

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP tentang keterangan palsu.

Terkait laporan tersebut, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya.

“Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya,” kata Muannas saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan, hal itu hanya beda penafsiran.

“Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa,” ujarnya.

Selain itu, Muannas mengatakan, sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama.

Muannas menyebutkan cuitan tersebut sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama. (bro)

Tags: Mohammad Eddy SoeparnoPANPencemaran Nama BaikPolda MetroSekjen PAN

Berita Terkait.

bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6323 shares
    Share 2529 Tweet 1581
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.