• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakarta Pusat Beri Keadilan Restoratif bagi Jambret HP di Senen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 29 April 2022 - 05:55
in Megapolitan
kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga (tengah) memberikan keadialan restoratif (restorative justice) kepada tersangka pelaku pencurian telepon genggam di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat menerapkan keadilan restoratif (restoratice justice) atau penghentian proses hukum berdasarkan keadilan terhadap Ade Rangga (25), tersangka penjambret telepon genggam (Handphone/HP) di Terminal Senen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan hal ini untuk pertama kali sebagai bentuk penegakan hukum dengan memulihkan kembali ke keadaan semula.

BacaJuga:

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Hari Ini, Cek Prakiraan di BMKG yuk

Pramono Anung Ungkap Hasil Pertemuan dengan Wali Kota New York

“Setelah kita pertemukan pihak korban dan tersangka, pihak korban ini memaafkan tersangka dan kita juga menggali juga apa alasan tersangka melakukan pencurian ini,” kata Bima di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4)

Bima menjelaskan bahwa korban penjambretan, Lestari, telah memaafkan kesalahan tersangka, Ade Rangga, yang melakukan penjambretan telepon genggam senilai Rp1,5 juta.

Baca Juga: Kejaksaan Selidiki Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa di Tulungagung

Selain itu, korban juga telah mendapatkan kembali telepon genggamnya.

Tersangka Ade Rangga terpaksa mencuri karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur dua dan tiga tahun.

Namun demikian, Bima menegaskan segala bentuk perbuatan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian, tetap tidak dibenarkan.

Di sisi lain, prinsip keadilan restoratif ini diterapkan kepada tersangka Ade Rangga karena pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali, serta korban berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka.

Sementara itu, sang korban, Lestari, mengaku ia bersedia memaafkan perbuatan Ade Rangga, namun dengan syarat tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut.

“Saya hanya minta, jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum,” ucap Lestari seperti dikutip Antara, Kamis (28/4/2022).

Ade Rangga juga mengakui perbuatannya pada dua bulan lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat, itu tidak dibenarkan.

“Untuk bayar kontrakan dan susu anak. Nunggaknya sudah dua bulan, yang kontrakan sebulan itu Rp1,2 juta dan uang susu anak,” ujar Ade.

Ada pun pemberian keadilan restoratif itu disaksikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, serta camat dan lurah setempat. (mg1)

Tags: Jambret HPKeadilan RestoratifKejaksaan NegeriKejari Jakarta PusatSenen

Berita Terkait.

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam
Megapolitan

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam

Selasa, 29 September 2026 - 09:15
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Hari Ini, Cek Prakiraan di BMKG yuk

Selasa, 29 September 2026 - 08:10
pramono
Megapolitan

Pramono Anung Ungkap Hasil Pertemuan dengan Wali Kota New York

Selasa, 29 September 2026 - 06:06
mono
Megapolitan

Pramono Buka Suara Soal Usulan Pergub Khusus Atur Desil Bansos

Senin, 28 September 2026 - 21:21
pram
Megapolitan

Tata Kali Kebon Melati Tanah Abang, Pramono Janji Tak Ada Penggusuran

Senin, 28 September 2026 - 17:17
bc
Megapolitan

Kanwil Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Putra Baja Deli

Senin, 28 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3835 shares
    Share 1534 Tweet 959
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.