• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Papua Barat Tetapkan 31 Tersangka Tambang Emas Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 April 2022 - 04:44
in Nusantara
papua

Potret pekerja tambang emas tanpa izin di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan 31 orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan dari total 46 orang yang ditangkap dari lokasi, 31 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

“Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi PETI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adam dalam siaran pers, seperti dikutip Antara, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Polda Papua Jamin Keamanan Salat Ied

Ia mengatakan dari tangan 31 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti 136, 97 gram emas diduga hasil PETI bersama 3 unit ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya.

Dia menjelaskan bahwa 31 tersangka mengaku bekerja dalam kelompok penambang yang terorganisir maupun melakukan pendulangan secara mandiri (tradisional).

“Sebanyak 15 tersangka bekerja dalam satu kelompok pemodal berinisial ONK, 10 tersangka dalam dalam kelompok pemodal berinisial MS, dan 6 tersangka lainnya sebagai kelompok penambang mandiri atau tradisional,” katanya.

Ia mengatakan sejak penetapan tersangka, 31 orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat untuk proses hukum selanjutnya.

“Puluhan penambang emas ilegal ini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya. (mg2)

Tags: Papua BaratPolda Papua BaratTambang Emas IlegalTersangka Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35
Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.