• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 18 April 2022 - 15:14
in Ekonomi
Sidang Penggelapan Dana
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum pegawai salah satu bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid yang jadi terdakwa dengan bermain judi online pada aplikasi Binomo, sehingga merugikan negara Rp1,1 miliar dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

BacaJuga:

Blockchain Bukan Sekadar Kripto, ICE dan OKX Siapkan Transformasi Pasar Finansial Global

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

BTN Siapkan Opsi Buyback, Manfaatkan Harga Saham yang Masih Tertekan

Kemudian terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank milik negara itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp894 juta yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga : Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Diresmikan 24 Maret 2022

Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Namun dia tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Senin (25/4) pekan depan.

Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan “fraud” atau penipuan dan penggelapan untuk mendapatkan dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada aplikasi Binomo.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.

Sejak tahun 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari hasil audit internal bank. (bro)

Tags: BanjarmasinBank BUMNKalimantan SelatannasabahOknum pegawaipenggelapan

Berita Terkait.

Blockchain Bukan Sekadar Kripto, ICE dan OKX Siapkan Transformasi Pasar Finansial Global
Ekonomi

Blockchain Bukan Sekadar Kripto, ICE dan OKX Siapkan Transformasi Pasar Finansial Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03
Ekonomi

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53
BTN Siapkan Opsi Buyback, Manfaatkan Harga Saham yang Masih Tertekan
Ekonomi

BTN Siapkan Opsi Buyback, Manfaatkan Harga Saham yang Masih Tertekan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43
Edukasi
Ekonomi

Ekspor Sulut ke Jepang Capai USD22,96 Miliar, Bea Cukai Buka Strategi Tembus Hongkong dan Osaka

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25
Ekspor
Ekonomi

Viral di YouTube, Angklung Banjarnegara Tembus Pasar Amerika Serikat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:05
Kids-Academy
Ekonomi

Hotel GranDhika Iskandarsyah Hadirkan Program Edukasi Anak “GranDhika Kids Academy”

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.