• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Kerja dan Perilaku ASN, Elemen Penentu Birokrasi ‘Menang’ dalam Jangka Panjang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 April 2022 - 19:11
in Nasional
Kementerian PANRB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara virtual, Selasa (12/4). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan aturan teranyar terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB No. 8/2021 yang sebelumnya hanya mengatur manajemen kinerja PNS.

“Jadi Permenpan 6 ini mengatur pengelolaan kinerja bagi seluruh ASN, yaitu PNS dan PPPK. Tidak hanya PNS saja,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara virtual, Selasa (12/4).

BacaJuga:

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Diterangkan, PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja. Kinerja yang dimaksud tidak hanya hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Pegawai harus mampu memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan.

Untuk mendukung peningkatan kinerja ini, perlu dilakukan peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan). Feedback tersebut merupakan tanggapan atau respons yang diberikan Pejabat Penilai Kinerja atas kinerja pegawai. Dengan demikian, dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai perlu terus dibangun dan didorong sebagai langkah awal dalam melakukan tahapan perencanaan untuk penetapan kinerja dan juga klarifikasi terhadap capaian kinerja pegawai secara berkelanjutan.

Melalui dialog kinerja akan diketahui capaian maupun hambatan pegawai dalam pelaksanaan rencana kinerja, sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat.

“Jadi dialog ini harus frequent atau sering terjadi untuk memastikan dua hal, yaitu hasil kerja pegawai sesuai dengan harapan dari pimpinan dan organisasi. Kedua, memastikan perilaku pegawai sesuai dengan panduan perilaku dalam core values ASN BerAKHLAK,” imbuh Alex.

Pengembangan potensi human capital perlu arsitektur human capital yang kokoh. Agar arsitektur tersebut solid dalam jangka panjang dibutuhkan kepemimpinan di seluruh level organisasi agar setiap orang bisa menjadi subjek, bukan objek dari transformasi.

Setiap orang bertanggung jawab atas perilaku, kinerja, maupun proses belajarnya sehingga secara bertahap terwujud sistem manajemen ASN berbasis merit, dimana kinerja, kapasitas, dan kualifikasi mengambil peranan vital dalam mendukung tujuan organisasi.

Melalui pengelolaan kinerja yang baru ini, Alex kembali menekankan bahwa kinerja pegawai wajib mencerminkan hasil kerja, bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

“Sistem pengelolaan kinerja ini pada akhirnya akan mendukung mekanisme kerja yang agile dimana ASN bisa ditugaskan di unit kerja bahkan instansi/organisasi yang cross-functional,” terang Alex.

Kementerian PANRB
Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, dalam Rapat Koordinasi Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara virtual, Selasa (12/4). Foto: Kementerian PANRB

Menambah penjelasan Alex, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, PermenPANRB No. 6/2022 sejatinya untuk menyelaraskan kinerja organisasi dan kinerja individu. Artinya individu sepenuhnya mendukung tujuan organisasi.

Hadirnya PermenPANRB No. 6/2022 mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile). Sejalan dengan itu, penilaian kinerja pun harus lebih agile.
“Permenpan ini menyesuaikan penilaian kinerja agar tidak terlalu rumit serta sekaligus mengakomodasi kebijakan yang berubah,” jelasnya.

Karenanya, pada PermenPANRB No. 6/2022 diatur pemisahan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit. Artinya, predefined task atau butir-butir kegiatan pada Jabatan Fungsional tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai.

Pada PermenPANRB 6, juga diatur terkait evaluasi kinerja pegawai. Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik/siklus pendek (short cycle/kuartal) dan tahunan/siklus penuh (full cycle). Pejabat Penilai Kinerja akan mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan/triwulanan dan tahunan. Melalui penilaian ini akan ditetapkan predikat kinerja pegawai. Hasil penilaian kinerja ini nantinya akan menentukan skema remunerasi masing-masing pegawai.

“Hasil evaluasi kinerja nantinya bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan klasifikasi talenta. Kita harapkan instrumen kebijakan ini membuat pegawai terdorong untuk berkinerja dan berperilaku lebih baik lagi sesuai dengan harapan organisasi,” pungkas Nanik. (arm)

Tags: ASNbirokrasikementerian panrb

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.