• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Negara Tidak Boleh Intervensi Kehidupan Seksual Warganya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 Februari 2022 - 03:25
in Nasional
komnas ham

Tangkapan layar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberi pengantar dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, dipantau dari Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan negara tidak boleh mengintervensi urusan pribadi warganya, termasuk soal kehidupan seksual mereka.

“Ini termasuk (ranah) privat, tidak boleh serta merta negara mencampuri; kecuali dia ada di ruang publik, itu lain soal,” kata Beka dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital yang disiarkan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dipantau dari Jakarta, Senin (21/2/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Beka menegaskan ketika warga negara berada di ruang privat, seperti di rumah miliknya sendiri, tentu kehidupan seksual mereka menjadi urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri oleh negara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa aspek kehidupan pribadi lainnya yang tidak boleh dicampuri oleh negara ialah intersepsi atau penyadapan komunikasi, yang membatasi internet tanpa alasan jelas. Selain itu juga soal pengubahan nama pribadi tidak boleh dicampuri negara karena itu merupakan hak warga, tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM dan Polda Jateng Bahas Pendalaman Peristiwa Wadas

“Kemudian, ada perlindungan dari gangguan lingkungan dan hak untuk mengembangkan hubungan dengan orang lain. Mau pacaran, mau jomblo, itu adalah hak masing-masing individu dan negara tidak boleh mencampuri,” tegasnya.

Dia mengatakan negara memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan dimana masyarakat dapat saling menghormati hak orang lain, terlepas dari kehidupan pribadi mereka.

Terkait urusan mencampuri kehidupan pribadi warga negaranya, Beka mengatakan hal itu menjadi hak pribadi dan pantas memperoleh perlindungan serta jaminan dari negara, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.

“Ini kenapa kemudian Komnas HAM dan beberapa teman-teman masyarakat sipil sering kali protes kalau ada tawaran yang masuk ke ponsel kita lewat SMS (pesan singkat). Kita tidak pernah memberi persetujuan kepada mereka yang mengirim SMS blasting tersebut,” ujarnya.

Para pelaku pengirim pesan singkat atau short message service (SMS) dengan jumlah masif dalam waktu singkat tersebut dapat berpotensi mengakses tanpa izin data pribadi masyarakat, berupa nomor telepon pengguna.

Hal tersebut menunjukkan negara belum menjamin perlindungan data pribadi warganya dengan maksimal. (mg3)

Tags: IntervensiKehidupan SeksualKomnas HAMnegara

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6774 shares
    Share 2710 Tweet 1694
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.