• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kacamata Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 15 Februari 2022 - 02:37
in Nasional
pemilu

Pemilu dan Pilkada 2024. Foto : Antara/ilustrator/Kliwon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024, tepatnya penyelenggaraannya berjalan setelah Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) rampung diselenggarakan.

Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 direncanakan pada 27 November setelah pemilu serentak usai digelar di 14 Februari 2024. Namun, ada hal yang berbeda kali ini dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada-pilkada pada periode sebelumnya.

BacaJuga:

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Kali ini, mayoritas masa jabatan kepala daerah yang pada periode ini sedang menjabat sebenarnya sudah berakhir lebih dulu jauh sebelum jadwal Pilkada Serentak 2024 digelar.

Terhitung, terdapat sebanyak 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi di tanah air ini berakhir masa jabatannya mulai 22 Mei 2022 ini.

Dari berakhirnya periode jabatan kepala daerah dengan jadwal pemilihan kali ini, ada gap waktu yang cukup panjang, setidaknya ada kekosongan jabatan sekitar 1-2 tahun lebih, tergantung masa berakhirnya periode jabatan kepala daerah apakah di 2022 atau 2023 mendatang.

Mengingat gap waktu yang cukup lama itu pula, akhirnya muncul saran atau usulan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat dibanding harus mengangkat aparatur sipil negara (ASN) untuk bertugas menjadi pejabat sementara sebelum kepala daerah periode 2024-2029 dilantik.

Baca Juga: Manajemen Risiko Pemilu 2024 Perlu Disiapkan

Contohnya seperti usulan yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan yang menyebutkan sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat sementara dari ASN.

Saran yang mengemuka yakni agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, daripada menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat sebab berpotensi punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Sebagai wacana, opsi tersebut tentu bisa saja direalisasikan, namun melihat dari kacamata aturan perundang-undangan yang berlaku apakah benar perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat diterapkan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, secara rinci dari aturan jabatan kepala daerah dan pengangkatan pejabat sementara yang mengisi jabatan kepala daerah.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan kepala daerah seperti usulan yang muncul malah berpotensi melanggar aturan jika benar-benar direalisasikan.

Pertimbangannya, secara regulasi masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun dan apabila diperpanjang justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

Hal itu karena tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang segera berakhir. Berdasarkan ketentuan pasal 60 UU No 23/2014 serta pasal 162 ayat 1 dan 2 UU No 10/2016 tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya 5 tahun.

Adapun, UU Nomor 10/2016 yang memuat pengaturan tentang pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

Seluruh kebijakan, keputusan maupun tindakan dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, sudah semestinya wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan, sebagaimana amanat konstitusi yang dimuat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum.

Masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10/2016 serta Undang-undang Nomor 23/2014.

Dua aturan tersebut menjelaskan masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah tentunya juga memiliki dasar hukum. Regulasi yang mengatur, yakni UU No 1/2015, UU 8 Tahun 2015, UU No 10/2016, dan UU No 6/2020.

Undang-undang tersebut memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya juga mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Para ASN yang ditugaskan tentunya memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis.

Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada para penjabat kepala daerah memperlihatkan mampu berkomunikasi dengan baik bersama pihak DPRD setempat.

Dalam bertugas, para ASN tidak akan dibiarkan mengemban amanah tanpa pengawasan, bimbingan dan pembinaan. Pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai UU No 23/2014 dan PP No 6/2005.

Hal itu demi menjamin kinerja penjabat kepala daerah yang bertugas mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian setiap pandangan, setiap gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah patut dihormati. Hal itu karena di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan memang harus dihormati seperti dilansir Antara.

Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tentu lah tak bisa sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. (aro)

Tags: pemiluPilegpilkadapilpres

Berita Terkait.

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR
Nasional

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11
ASN
Nasional

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:07
rini
Nasional

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:13
wamrnko
Nasional

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Aparatur Harus Lahirkan Kebijakan yang Sejahterakan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:02
to
Nasional

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2945 shares
    Share 1178 Tweet 736
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.