• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kacamata Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 15 Februari 2022 - 02:37
in Nasional
pemilu

Pemilu dan Pilkada 2024. Foto : Antara/ilustrator/Kliwon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024, tepatnya penyelenggaraannya berjalan setelah Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) rampung diselenggarakan.

Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 direncanakan pada 27 November setelah pemilu serentak usai digelar di 14 Februari 2024. Namun, ada hal yang berbeda kali ini dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada-pilkada pada periode sebelumnya.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Kali ini, mayoritas masa jabatan kepala daerah yang pada periode ini sedang menjabat sebenarnya sudah berakhir lebih dulu jauh sebelum jadwal Pilkada Serentak 2024 digelar.

Terhitung, terdapat sebanyak 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi di tanah air ini berakhir masa jabatannya mulai 22 Mei 2022 ini.

Dari berakhirnya periode jabatan kepala daerah dengan jadwal pemilihan kali ini, ada gap waktu yang cukup panjang, setidaknya ada kekosongan jabatan sekitar 1-2 tahun lebih, tergantung masa berakhirnya periode jabatan kepala daerah apakah di 2022 atau 2023 mendatang.

Mengingat gap waktu yang cukup lama itu pula, akhirnya muncul saran atau usulan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat dibanding harus mengangkat aparatur sipil negara (ASN) untuk bertugas menjadi pejabat sementara sebelum kepala daerah periode 2024-2029 dilantik.

Baca Juga: Manajemen Risiko Pemilu 2024 Perlu Disiapkan

Contohnya seperti usulan yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan yang menyebutkan sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat sementara dari ASN.

Saran yang mengemuka yakni agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, daripada menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat sebab berpotensi punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Sebagai wacana, opsi tersebut tentu bisa saja direalisasikan, namun melihat dari kacamata aturan perundang-undangan yang berlaku apakah benar perpanjangan masa jabatan kepala daerah dapat diterapkan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, secara rinci dari aturan jabatan kepala daerah dan pengangkatan pejabat sementara yang mengisi jabatan kepala daerah.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan kepala daerah seperti usulan yang muncul malah berpotensi melanggar aturan jika benar-benar direalisasikan.

Pertimbangannya, secara regulasi masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun dan apabila diperpanjang justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

Hal itu karena tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang segera berakhir. Berdasarkan ketentuan pasal 60 UU No 23/2014 serta pasal 162 ayat 1 dan 2 UU No 10/2016 tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya 5 tahun.

Adapun, UU Nomor 10/2016 yang memuat pengaturan tentang pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

Seluruh kebijakan, keputusan maupun tindakan dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, sudah semestinya wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan, sebagaimana amanat konstitusi yang dimuat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum.

Masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10/2016 serta Undang-undang Nomor 23/2014.

Dua aturan tersebut menjelaskan masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah tentunya juga memiliki dasar hukum. Regulasi yang mengatur, yakni UU No 1/2015, UU 8 Tahun 2015, UU No 10/2016, dan UU No 6/2020.

Undang-undang tersebut memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya juga mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Para ASN yang ditugaskan tentunya memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis.

Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada para penjabat kepala daerah memperlihatkan mampu berkomunikasi dengan baik bersama pihak DPRD setempat.

Dalam bertugas, para ASN tidak akan dibiarkan mengemban amanah tanpa pengawasan, bimbingan dan pembinaan. Pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai UU No 23/2014 dan PP No 6/2005.

Hal itu demi menjamin kinerja penjabat kepala daerah yang bertugas mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian setiap pandangan, setiap gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah patut dihormati. Hal itu karena di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan memang harus dihormati seperti dilansir Antara.

Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tentu lah tak bisa sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. (aro)

Tags: pemiluPilegpilkadapilpres

Berita Terkait.

bagus
Nasional

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 23:23
hi
Nasional

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 22:12
ka
Nasional

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Jumat, 11 September 2026 - 21:29
oso
Nasional

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 21:11
basarnas
Nasional

Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kantor SAR Jakarta Kerahkan KN Antasena

Jumat, 11 September 2026 - 21:01
ribka
Nasional

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.