• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Kashmir Dalam Perspektif HAM. Seperti Apa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Februari 2022 - 19:32
in Internasional
Kashmir Dalam Perspektif HAM. Seperti Apa?

Seorang perempuan Kashmir berdiri di samping sebuah grafiti tertulis di tembok pembatasan menyusul dicabutnya status konstitusional khusus Kashmir oleh pemerintah India, di Srinagar, Minggu (15/9/2019). Foto : Antara/Reuters/Francis Mascarenhas/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua tahun setelah Pemerintah India mencabut status semi-otonom Jammu dan Kashmir, berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih terus terjadi. Human Rights Watch (HRW) dalam laporan tahunannya mengomentari Pemerintah India karena mengadopsi kebijakan diskriminatif terhadap komunitas minoritas, termasuk Muslim.

Dalam Laporan Dunia 2022, HRW mengatakan polisi gagal untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan kekerasan maupun serangan terhadap Muslim. HRW juga mencatat bahwa penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum terus berlanjut di mana terdapat 143 kematian dalam tahanan polisi dan 104 dugaan pembunuhan di luar proses hukum dalam sembilan bulan pertama pada 2021.

BacaJuga:

Wamen P2MI Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB: Kebijakan Israel Ancam Keberadaan Warga Palestina

Sambil Pamerkan Foto Korban Perang di PBB, Presiden Iran Sebut AS-Israel Pelaku Teror

Baca Juga : Spanyol Keluarkan Kebijakan Tanpa Masker di Luar Ruangan

Sementara itu laporan analitis perusahaan hukum yang berbasis di London “Stoke White”, menguak 450 kasus penyiksaan, 1500 kasus korban senjata, 100 kasus penghilangan menuntut dan 30 kasus kekerasan seksual.

Laporan yang didasarkan pada lebih dari 2.000 bukti juga mencakup perincian tentang penangkapan pemelihara hak asasi manusia Kashmir Khurram Parvez.

Pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berjalan secara analitis dan menyebar di Jammu dan Kashmir yang diduduki secara ilegal oleh India membutuhkan penyelidikan oleh Komisi Penyelidikan PBB, seperti yang dianjurkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dalam Laporan Kashmir 2018 dan 2019.

Direktur Genocide Watch Gregory Stanton mengatakan kebijakan Perdana Menteri Narendra Modi yang mencabut kedaulatan negara bagian Jammu dan Kashmir, menghapuskan konstitusi terpisah, dan menghilangkan perlindungan terhadap tanah peninggalan dan pekerjaannya mendiskriminasi Muslim.

Baca Juga: Akhir Maret 2022, Repsol Janji Bersihkan Tumpahan Minyak di Peru

Bahkan, Gregory mengingatkan bahwa genosida terhadap Muslim bisa terjadi di India. Saat berdialog dalam Kongres Amerika Serikat, ia merumuskan 10 tahap genosida yaitu klasifikasi, simbolisasi, diskriminasi, dehumanisasi, organisasi, polarisasi, persiapan, persekusi, pemusnahan, dan penyangkalan.

Langkah-langkah tersebut sudah dan sedang terjadi terhadap minoritas Muslim di India. Sementara itu 5 pelapor khusus PBB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah pendudukan Jammu dan Kashmir oleh pasukan India.

Tuduhan penghilangan menuntut, penangkapan tanpa proses peradilan atau secara semaunya, penyiksaan dan perlakuan yang kejam, serta pembunuhan di luar hukum merupakan pola pelanggaran serius HAM di wilayah sengketa tersebut.

Keprihatinan tersebut tercatat dalam sebuah surat yang disampaikan kepada pemerintah India. Para ahli PBB juga menyampaikan keprihatinan terhadap kasus 3 pria Kashmir, yaitu Waheed Para, Irfan Ahmad Dar dan Naseer Ahmad Wani.

Waheed Para ditahan November tahun lalu dan mengalami perlakuan buruk di markas Badan Investigasi Nasional (NIA) di New Delhi. Para ahli PBB juga menyoroti kematian Irfan Ahmad Dar pada September tahun lalu.

Irfan yang bekerja sebagai seorang penjaga toko ditangkap pada 15 September 2020 di daerah Sopore, Kashmir utara oleh Kelompok Operasi Khusus (SOG) polisi Jammu dan Kashmir.

Keluarga Irfan Ahmad menerima kabar kematian anggota keluarga mereka keesokan paginya. Mereka menemukan tulang mukanya retak, gigi depannya patah dan kepalanya tampak memar karena terkena benda tumpul.

Kasus seorang warga distrik Shopian selatan Naseer Ahmad Wani juga menjadi perhatian para ahli PBB, begitu catat pelapor dalam surat yang dikutip Kantor Berita Anadolu. Pada 29 November 2019, tentara India menggerebek rumah Naseer Ahmad Wani dan mengancing semua anggota keluarganya di dalam sebuah ruangan. Tentara India memukuli Naseer selama lebih dari separuh jam di ruangan lain.

Dalam webinar berjudul “Kashmir dalam perspektif HAM”, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Hassan menggarisbawahi berartinya masyarakat internasional untuk menyuarakan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah pendudukan Jammu dan Kashmir.

Karena diamnya masyarakat internasional, lanjut ia, akan memantapkan kekuatan pendudukan di Jammu dan Kashmir untuk meneruskan kebijakan represifnya yang melanggar hak asasi manusia.

Dubes Hassan juga menyerukan pada masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah praktis dan meminta pertanggungjawaban India atas pelanggaran hak asasi manusia yang menyebar di wilayah pendudukan.

Pakistan juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menekan India mencabut semua hukum represif di Kashmir, melepaskan tahanan politik tanpa syarat, mencabut UU baru kependudukan serta hukum lainnya yang didesain untuk mengubah demografi di Kashmir.

Perihal lain yang tak kalah penting, lanjut ia, adalah mengembalikan hak terkumpul dan hak menyatakan pendapat atau suara di publik. Ia mengatakan rakyat Kashmir harus mendapatkan hak mereka untuk memastikan nasib mereka sendiri yang diserahkan kepada mereka oleh Dewan Keamanan PBB.

“Kami menyerukan PBB dan negara-negara anggotanya untuk berdiri di belakang rakyat Kashmir dalam perjuangan mereka untuk memastikan nasib merek sendiri,” tutur Dubes Hassan.

Sementara itu Guru Besar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Professor Yusni Sabi mengatakan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir oleh pasukan India harus dihentikan.

Rakyat Kashmir, lanjut ia, harus dibebaskan dari segala tipe kekhawatiran. “Mereka harus memiliki akses yang setara ke peluang ekonomi, politik, maupun sosial. Rakyat Kashmir harus diberikan hak yang sama dan setara tanpa melihat agama mereka. Rakyat Kashmir memiliki hak untuk hidup damai,” tutur ia dilansir Antara.

Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan pokok bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa, atau status lainnya.

Hak asasi manusia termasuk hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Tidak hanya itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, antara lain hak untuk ikut serta dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Hak asasi manusia dilindungi dan dibantu oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. Ia beriktikad bahwa seluruh badan internasional prihatin atas pelanggaran hak asasi manusia di Kashmir. “Saya pikir kita harus berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita di Kashmir,” tutur Yusni. (mg4)

 

Tags: HAMIndiakashmirkekerasan

Berita Terkait.

ahmad
Internasional

Wamen P2MI Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
abbas
Internasional

Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB: Kebijakan Israel Ancam Keberadaan Warga Palestina

Jumat, 25 September 2026 - 15:52
masoud
Internasional

Sambil Pamerkan Foto Korban Perang di PBB, Presiden Iran Sebut AS-Israel Pelaku Teror

Kamis, 24 September 2026 - 13:47
haji
Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Komnas Haji: Keselamatan Jemaah Umrah Diutamakan

Senin, 21 September 2026 - 20:02
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Internasional

Dorong Kelancaran Arus Perdagangan Dunia, Indonesia Hadiri Forum BRICS 2026 di India

Jumat, 18 September 2026 - 14:07
rio
Internasional

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP DPR Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 21:35

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.