• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Ini Kata Luhut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 18:47
in Nasional
ppln

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Foto: Antara/Fauzan/pras.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengetatan pintu masuk mampu berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, beberapa kebijakan yang perlu diubah.

BacaJuga:

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

“Perlu ada perubahan strategi seiring tingginya kasus akibat transmisi lokal. Pemerintah mengubah aturan masa karantina, 7 hari menjadi 5 hari,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ketentuan masa karantina yang baru itu berlaku, bila warga Indonesia maupun wegara negara asing (WNA) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Baca juga: Omicron Mengganas, Luhut: Kita Cukup Siap

“Dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru divaksin dosis pertama harus karantina tujuh hari,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, pemerintah tidak melonggarkan masa karantina bagi mereka yang belum divaksin dua dosis. Sebab, kelompok PPLN menyumbangkan terbanyak varian Omicron di Indonesia.

“Sebagian besar PPLN adalah varian Omicron dan berbagai riset telah dilakukan bahwa inkubasi virus ini berada hingga 3 hari,” imuhnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini.

“Dalam ratas hari ini, Presiden mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini,” imbaunya. (dan)

Tags: LuhutPPLN

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.