• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Januari 2022 - 04:27
in Nasional
korupsi

Terdakwa korupsi tambang bauksit Harry A Molanda didampingi Kuasa Hukum Jefry Idham. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seseorang terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, atas nama Harry A Molanda.

Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID.SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021. “Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham seperti dikutip Antara, Sabtu (29/1/2022).

BacaJuga:

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Baca Juga: ICW: Peniadaan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta akan Tingkatkan Kasus

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” ucapnya.

Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. “Terdakwa telah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya

Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang sudah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.

“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” demikian Jefry. (mg2)

Tags: korupsiMAVonis Bebas

Berita Terkait.

Kapal-laut
Nasional

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:45
Fun-Run
Nasional

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:24
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
Irine
Nasional

BKSAP Angkat Keberhasilan Bali Kelola Pandemi dan Pariwisata di Hadapan 66 Negara OKI di Azerbaijan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:51

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.